Afriyani Didakwa Pasal Pembunuhan
Jumat, 27 April 2012 – 02:48 WIB
JAKARTA - Setelah dua bulan mendekam di penjara, supir Xenia maut Afriyani Susanti akhirnya disidangkan di PN Jakarta Pusat. Kemarin (26/4), dia tampak pasrah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya dengan pasal pembunuhan. Jaksa menilai sembilan nyawa yang melayang merupakan tindak kesengajaan Afriyani.
Mengenakan kemeja putih dibalut rompi berwarna oranye dengan nomor tahanan 076, Afriyani terus menundukkan kepala selama jalannya persidangan. Sesekali, dia tampak sedih dan menangis. Apalagi, saat jaksa menceritakan dengan detail bagaimana peristiwa mengerikan 22 Januari itu terjadi.
Baca Juga:
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Antonius Widjiantono, jaksa Emilwan Ridwan mendakwa Afriyani dengan tiga pasal alternatif. Pertama, dakwaan pembunuhan pasal 338 KUHP, lantas dua pasal tentang lalu lintas angkutan jalan yakni pasal 311 Ayat 4 dan 5 serta pasal 310 Ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009.
"Atas perbuatan terdakwa, diancam pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," ujar Emilwan. Nah, yang membuat Afriyani stress adalah tuduhan sengaja melakukan pembunuhan. Meski keluarga korban terkesan puas dengan dakwaan pasal tersebut, Afriyani merasa keberatan.
JAKARTA - Setelah dua bulan mendekam di penjara, supir Xenia maut Afriyani Susanti akhirnya disidangkan di PN Jakarta Pusat. Kemarin (26/4), dia
BERITA TERKAIT
- Dipanggil Sekda Herman Tengah Malam, Honorer Satpol PP Batal Kepung Kantor Gubernur Jabar
- Pernyataan Terbaru MenPANRB soal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi
- Bertemu Pj Gubernur Jabar, Farhan Kukuh Minta Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi
- Ketua F-PKS: Gencatan Senjata Israel-Hamas Harus jadi Langkah Permanen Akhiri Penjajahan Israel Atas Palestina
- Penggunaan AI pada Asta Cita Prabowo Disebut Bisa Kerek 8 Persen Ekonomi Indonesia
- Anggap Parliamentary Threshold Masih Dibutuhkan, Rifqi NasDem Ungkap Alasannya