Afriyani Nyaris Dimassa Keluarga Korban Xenia Maut
Kamis, 09 Agustus 2012 – 04:47 WIB
Suasana makin memanas saat kuasa hukum Afriyani membacakan pembelaan. Pasalnya, berbeda dengan kliennya yang mengaku salah dan siap dihukum, ketiga pengacara Afriyani justru meminta agar dibebaskan. "Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa afriyani tidak terbukti bersalah, melepaskan dari segala tuntutan," jelas kuasa hukum Efrizal.
Dia beralasan kalau Afriyani layak bebas lantaran Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Unsur Kesengajaan tidak terpenuhi. Ada dua penyebab kenapa itu tidak bisa dikenakan, pertama Afriyani tidak mengenal siapa saja para korban. Kedua, kliennya tidak menyiapkan senjata layaknya pembunuhan dengan sengaja.
Selain itu, Afriyani juga tidak pernah punya niat untuk melakukan pembunuhan yang biasanya diikuti dengan perencanaan, persiapan, dan eksekusi. Tidak adanya motif itulah yang membuat kuasa hukum meminta agar majelis hakim mengesampingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah itu, Hakim Antonius menanyakan pada JPU apakah akan menyampaikan replik. Jawaban iya dari Jaksa Soimah membuat keluarga korban makin gelisah. Suasana sidang menjadi tidak kondusif karena hardikan keluarga korban terhadap persidangan. "Tunda aja terus, kalau bisa sampai kiamat," teriak keluarga korban.
JAKARTA - Sidang lanjutan dengan agenda pledoi (pembelaan) supir Xenia maut, Afriyani Susanti berakhir ricuh. Itu dipicuh oleh amarah keluarga korban
BERITA TERKAIT
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita