Afriyani Persoalkan Pasal Pembunuhan
Minggu, 29 April 2012 – 04:53 WIB

Afriyani Persoalkan Pasal Pembunuhan
JAKARTA - Supir Xenia maut, Afriyani Susanti boleh saja sudah mengakui perbuatannya telah menghilangkan sembilan nyawa, tapi tampaknya dia enggan dihukum berat. Buktinya, pihak penasihat hukum Afriyani mempermasalahkan dakwaan pasal 338 KUHP yang diampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Akibatnya, berturut-turut Xenia hitam yang dia kemudikan menabrak Akbar, 22, dan Nur Alfih Fitriasih, 18. Tidak berhenti disitu, mobil lantas menabrak Wawan Hermawan, 25, Muhammad Huzaifah, 16, Yusuf Sigit Prasetyo, 2, Nani Riyanti, 25, dan Suyatmi, 50.
Kepada Jawa Pos, salah satu kuasa hukum Afriyani yakni Achmad Suyudi mengatakan sangat keberatan dengan pasal tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya akan berusaha menggagalkan dakwaan JPU. Baginya, kejadian itu murni kecelakaan dan tidak disengaja. "Keberatan kami hanya di pasal itu," ujarnya.
Baca Juga:
Seperti diberitakan, pada persidangan perdana sebelumnya JPU Emilwan Ridwan menyebut Afriyani sengaja menghilangkan sembilan nyawa pejalan kaki 22 Januari lalu. Alasannya, saat kali pertama menabrak Firmansyah, 17, dan Buhari, 17, Afriyani tidak lantas menginjak rem. Akibatnya, mobil tetap melaju dengan kencang.
Baca Juga:
JAKARTA - Supir Xenia maut, Afriyani Susanti boleh saja sudah mengakui perbuatannya telah menghilangkan sembilan nyawa, tapi tampaknya dia enggan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025