Afriyani Persoalkan Pasal Pembunuhan
Minggu, 29 April 2012 – 04:53 WIB
Disamping itu, tiga teman yang ikut di mobil Xenia itu yakni Ary Sendy Trisdiarto, Deny Mulyana, dan Adistina Putri Grani juga menyebut kalau Afriyani membandel. Dia tidak menghiraukan anjuran mereka untuk tidak menyetir dalam kondisi mabuk dan usai begadang.
Baca Juga:
Lebih lanjut Suyudi menjelaskan kalau ketiga teman Afriyani sebenarnya tidak memberikan peringatan. Versi dia, saat dilakukan pemeriksaan saksi Ary hanya bertanya kepada kliennya kuat apa tidak untuk menyetir. "BAP direkayasa. Tidak ada peringatan yang diulang atau berkali-kali," imbuhnya.
Itulah mengapa, dia melihat ada yang dipaksakan oleh JPU dalam dakwaan untuk Afriyani. Baginya, dakwaan pasal 338 terlalu sumir karena kliennya tidak pernah berniat merampas nyawa orang lain."Sudah kami teliti, tidak ada unsur kesengajaan karena memang murni kecelakaan," tuturnya.
Bagaimana dengan Afriyani sendiri" Achmad Suyudi mengatakan kalau dia jelas keberatan dengan pasal itu. Menurutnya, Afriyani menyanggah dan mengatakan kecelakaan itu tidak sengaja terjadi. Jadi, apapun bentuk pengujiannya di pengadilan nanti, Afriyani dan kuasa hukum siap menghadapinya.
JAKARTA - Supir Xenia maut, Afriyani Susanti boleh saja sudah mengakui perbuatannya telah menghilangkan sembilan nyawa, tapi tampaknya dia enggan
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun