Afriyani Persoalkan Pasal Pembunuhan
Minggu, 29 April 2012 – 04:53 WIB

Afriyani Persoalkan Pasal Pembunuhan
Disamping itu, tiga teman yang ikut di mobil Xenia itu yakni Ary Sendy Trisdiarto, Deny Mulyana, dan Adistina Putri Grani juga menyebut kalau Afriyani membandel. Dia tidak menghiraukan anjuran mereka untuk tidak menyetir dalam kondisi mabuk dan usai begadang.
Baca Juga:
Lebih lanjut Suyudi menjelaskan kalau ketiga teman Afriyani sebenarnya tidak memberikan peringatan. Versi dia, saat dilakukan pemeriksaan saksi Ary hanya bertanya kepada kliennya kuat apa tidak untuk menyetir. "BAP direkayasa. Tidak ada peringatan yang diulang atau berkali-kali," imbuhnya.
Itulah mengapa, dia melihat ada yang dipaksakan oleh JPU dalam dakwaan untuk Afriyani. Baginya, dakwaan pasal 338 terlalu sumir karena kliennya tidak pernah berniat merampas nyawa orang lain."Sudah kami teliti, tidak ada unsur kesengajaan karena memang murni kecelakaan," tuturnya.
Bagaimana dengan Afriyani sendiri" Achmad Suyudi mengatakan kalau dia jelas keberatan dengan pasal itu. Menurutnya, Afriyani menyanggah dan mengatakan kecelakaan itu tidak sengaja terjadi. Jadi, apapun bentuk pengujiannya di pengadilan nanti, Afriyani dan kuasa hukum siap menghadapinya.
JAKARTA - Supir Xenia maut, Afriyani Susanti boleh saja sudah mengakui perbuatannya telah menghilangkan sembilan nyawa, tapi tampaknya dia enggan
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap