Afriyani Persoalkan Pasal Pembunuhan
Minggu, 29 April 2012 – 04:53 WIB

Afriyani Persoalkan Pasal Pembunuhan
Kalau pasal 338 ditolak, dia mengatakan lebih tepat digunakannya pasal 311 Ayat 4 dan 5 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan. Meski demikian, pasal yang mengatur tentang kelalaian dengan korban meninggal tersebut tetap harus dikawal prosesnya.
"Kalau memang terbukti, kami tidak mengatakan keberatan," akunya. Sebab, tersirat dia mengakui kalau kliennya sedikit lalai dalam mengemudikan Daihatsu Xenia B 2479 XI itu. (dim)
JAKARTA - Supir Xenia maut, Afriyani Susanti boleh saja sudah mengakui perbuatannya telah menghilangkan sembilan nyawa, tapi tampaknya dia enggan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap