Afriyani 'Xenia Maut' Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara
Rabu, 29 Agustus 2012 – 13:37 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis hukuman 15 tahun penjara pada Afriyani Susanti, sopir Xenia Maut yang menabrak dan menewaskan sembilan orang. Putusan vonis Afriyani ini dibacakan oleh ketua Majelis Hakim, Antonius Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8). Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tanggal 1 Juli 2012 lalu, Jaksa JPU menetapkan terdakwa dengan pasal 338 KUHP serta pasal 311 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009, tentang pembunuhan dan lalu lintas dan angkutan jalan. Jaksa menuntutnya 20 tahun penjara.
"Terdakwa Afriyani Susanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana dengan mengemudikan kendaraan dengan cara atau dalam keadaan yang membahayakan bagi nyawa orang lain," kata Antonius.
Baca Juga:
Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, Terdakwa Afriyani terbukti melakukan kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Pengguna Jalan (LLAJ).
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis hukuman 15 tahun penjara pada Afriyani Susanti, sopir Xenia Maut yang menabrak
BERITA TERKAIT
- Ariawan: KWP Siap Berkolaborasi dengan DPD RI Demi Bangsa dan Negara
- Judi Online Rusak Generasi Muda, Menpora Dito Nyatakan Perang
- 44 Pemimpin Muda Asia Tenggara Berkumpul Dalam AYF 2024
- Konon, Motif Polisi Tembak Rekannya di Sumbar Menyangkut Tambang Ilegal
- Choirul Anam: Polda Sumbar Harus Belajar dari Kasus Bharada E, Transparan ke Publik
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong