Afriyani 'Xenia Maut' Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara

Afriyani 'Xenia Maut' Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara
Afriyani saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8) dengan agenda pembacaan putusan. Afriyani divonis bersalah karena menyebabkan matinya orang lain dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA -  Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis hukuman 15 tahun penjara pada Afriyani Susanti, sopir Xenia Maut yang menabrak dan menewaskan sembilan orang. Putusan vonis Afriyani ini dibacakan oleh ketua Majelis Hakim, Antonius Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8).

"Terdakwa Afriyani Susanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana dengan mengemudikan kendaraan dengan cara atau dalam keadaan yang membahayakan bagi nyawa orang lain," kata Antonius.

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, Terdakwa Afriyani terbukti melakukan kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Pengguna Jalan (LLAJ).

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tanggal 1 Juli 2012 lalu, Jaksa JPU menetapkan terdakwa dengan pasal 338 KUHP serta pasal 311 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009, tentang pembunuhan dan lalu lintas dan angkutan jalan. Jaksa menuntutnya 20 tahun penjara.

JAKARTA -  Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis hukuman 15 tahun penjara pada Afriyani Susanti, sopir Xenia Maut yang menabrak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News