Afriyani 'Xenia Maut' Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara
Rabu, 29 Agustus 2012 – 13:37 WIB

Afriyani saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8) dengan agenda pembacaan putusan. Afriyani divonis bersalah karena menyebabkan matinya orang lain dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Foto : Arundono W/JPNN
Namun, dalam persidangan ini Majelis Hakim membebaskan Afriyani dari dakwaan primer yaitu pasal 338 KUHP tentang kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain. Alasannya karena selama proses persidangan tidak terungkap bahwa adanya niat Afriyani untuk menabrak korban.
"Terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer pasal 338 KUHP," lanjut hakim.
Dalam sidang vonis Afriyani ini kepolisian menurunkan 150 personil untuk mengamankan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sejak sidang belum dimulai tampak keluarga korban juga hadir. Mereka kebanyakan berharap Afriyani dihukum setimpal dengan perbuatannya.
Seperti yang diketahui, pada 22 Januari 2012 lalu Afriyani yang mengendarai mobil Xenia, menabrak 12 pejalan kaki dan 9 orang di antaranya tewas di Jalan Ridwan Rais, sekitar Tugu Tani Jakarta Pusat.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis hukuman 15 tahun penjara pada Afriyani Susanti, sopir Xenia Maut yang menabrak
BERITA TERKAIT
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Viral Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis, Disdik Semarang Belum Terima Laporan Resmi
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Senin Besok, Tol Junction Palembang Ramp 2 dan 3 Beroperasi, Sebegini Tarifnya
- Razia Gabungan di Rutan Pekanbaru, Ratusan Barang Terlarang Ditemukan
- Loyal demi Negeri, Misbakhun Batal Ikut Maraton di AS