AFTA Diberlakukan, Gaji TKA Disamakan dengan Pekerja Lokal
jpnn.com - BATAM - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Batam, Zarefriadi mengatakan bahwa pada saat pemberlakuan Asean Free Trade Area (AFTA) tahun depan, gaji tenaga kerja asing (TKA) akan disamakan dengan tenaga kerja lokal. Karenanya, kualitas tenaga kerja lokal pun perlu dipacu.
“Sama nantinya dalam hal penggajian atau upah. Yang membedakan adalah posisi atau jabatan di suatu perusahaan atau instansi mereka bekerja. Patokannya nanti tetap mengikuti UMK (upah minimum kawasan, red) di daerah mana mereka bekerja nantinya,” ujar Zarefriadi kepada Batam Pos.
Zaref, panggilan akarb Zarefriadi mengatakan, Pemko Batam akan menfasilitasi pelatihan agar tenaga kerja lokal di Batam mendapat sertifikasi secara internasional. Hal itu dianggap perlu untuk menghadapi AFTA.
Untuk itu, Disnaker kota Batam telah bekerja sama dengan lembaga pelatihan. Tujuannya adalah menciptakan tenaga ahli bersertifikat internasional.
“Untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja di Batam, kami akan membentuk pelatihan yang menghasilkan sertifikat berstandar Iinternasional. Kami juga akan terus mengadakan kegiatan bersertifikat tenaga keahlian,” terang Zaref.(jpnn)
BATAM - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Batam, Zarefriadi mengatakan bahwa pada saat pemberlakuan Asean Free Trade Area (AFTA) tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Menko Airlangga Dorong Kerja Sama dengan Arizona State University, Ini Tujuannya
- Satgas Semikonduktor Indonesia dan Purdue University Teken MoU, Menko Airlangga: Momentum Bersejarah
- Jasaraharja Putera & MNC Insurance Teken Kerja Sama Pemasaran