AFTA Diberlakukan, Gaji TKA Disamakan dengan Pekerja Lokal
jpnn.com - BATAM - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Batam, Zarefriadi mengatakan bahwa pada saat pemberlakuan Asean Free Trade Area (AFTA) tahun depan, gaji tenaga kerja asing (TKA) akan disamakan dengan tenaga kerja lokal. Karenanya, kualitas tenaga kerja lokal pun perlu dipacu.
“Sama nantinya dalam hal penggajian atau upah. Yang membedakan adalah posisi atau jabatan di suatu perusahaan atau instansi mereka bekerja. Patokannya nanti tetap mengikuti UMK (upah minimum kawasan, red) di daerah mana mereka bekerja nantinya,” ujar Zarefriadi kepada Batam Pos.
Zaref, panggilan akarb Zarefriadi mengatakan, Pemko Batam akan menfasilitasi pelatihan agar tenaga kerja lokal di Batam mendapat sertifikasi secara internasional. Hal itu dianggap perlu untuk menghadapi AFTA.
Untuk itu, Disnaker kota Batam telah bekerja sama dengan lembaga pelatihan. Tujuannya adalah menciptakan tenaga ahli bersertifikat internasional.
“Untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja di Batam, kami akan membentuk pelatihan yang menghasilkan sertifikat berstandar Iinternasional. Kami juga akan terus mengadakan kegiatan bersertifikat tenaga keahlian,” terang Zaref.(jpnn)
BATAM - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Batam, Zarefriadi mengatakan bahwa pada saat pemberlakuan Asean Free Trade Area (AFTA) tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anggota Dewan ini Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Begini
- Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal
- Pantau Satgas Nataru Pertamina, Wakil Menteri ESDM Jamin Ketersediaan Energi di Medan
- Dirjen Laut Ingatkan Pentingnya Koordinasi yang Solid untuk Kelancaran Nataru
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Hamdalah, Mentan Amran Sulaiman Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Natal dan Tahun Baru