AG dan MA Ditangkap di Jalan Trans Sulawesi, Polisi Temukan Narkoba Sebanyak Ini
jpnn.com, MAKASSAR - Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap dua orang penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana menerangkan kedua terduga pengedar narkoba itu berinisial AG (24) dan MA (44).
Keduanya ditangkap di Jalan Trans Sulawesi, Desa Jalajja, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur (Lutim).
"Mereka diamankan oleh tim Subdit 1 Ditresnarkoba dengan beberapa barang bukti," Kombes Komang Suartana pada Minggu (6/2) siang.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan proses penangkapan bermula ketika timnya mendapatkan informasi akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Lutim.
Informasi itu ditindaklanjutinya polisi dengan menerjunkan tim ke lokasi tersebut.
"Setelah melihat seorang sesuai dengan ciri-ciri dari informan kemudian dilakukan penangkapan terhadap AG dan MA," ucapnya.
Saat dilakukan penggeledahan badan pelaku, polisi menemukan sabu-sabu dengan jumlah lumayan banyak.
Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan dua terduga pelaku narkotika di Luwu Timur
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bandung, Polisi Amankan 7 Orang
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- 2 Pelaku Pengeboran Minyak Ilegal di Mura Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat
- ASN di Bandung yang Diduga Korban KDRT Istri Cabut Laporan, Polisi Ungkap Alasannya
- Tiga Wanita Penjual Bayi Via TikTok Ditangkap, Tuh Tampangnya