AG dan MA Ditangkap di Jalan Trans Sulawesi, Polisi Temukan Narkoba Sebanyak Ini
Senin, 07 Februari 2022 – 18:31 WIB

Salah satu pelaku yang diamakan Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan. Foto (Polda Sulsel)
Menurut Kombes Komang, anggotanya menyita tujuh saset diduga berisi sabu-sabu seberat bruto 176,74 gram.
Selain itu, tim juga menyita dua buah HP serta satu timbangan.
"Selanjutya pelaku dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Atas perbuatannya, AG dan MA dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika. (mcr29/fat/jpnn)
Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan dua terduga pelaku narkotika di Luwu Timur
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau