AG Tertangkap Basah Saat Asyik Berbuat Terlarang di Indekos
jpnn.com, DOMPU - Seorang pria berinisial AG, 35, asal Kelurahan Bali I, tertangkap basah saat asyik berbuat terlarang di indekos, Minggu (14/6) sekitar pukul 15.30 WITA.
Ia ditangkap polisi tanpa perlawanan karena mengonsumsi sabu-sabu dalam kamar indekos di Bali I Kecamatan Dompu.
Buktinya, polisi menyita dua bungkusan klip plastik bening yang berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu seberat 0,95 gram dan 0,89 gram. Sehingga total berat 1,84 gram.
Selain itu, anggota juga mengamankan alat isap yang sudah tersambung kaca bening yang baru saja digunakan, satu handphone Xioami dan korek api.
PS Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah di Dompu, Minggu, mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pesta narkoba di salah satu kamar di kos-kosan tersebut.
Berdasarkan informasi itu, anggota melaporkan kepada Kasat ResNarkoba, Iptu Tamrin S Sos.
Kemudian Iptu Tamrin segera memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan atas informasi yang didapat dan berpesan agar menghindari tindakan arogansi dan mengutamakan keselamatan diri dalam penangkapan.
"Anggota langsung terjun ke TKP dan menyelidiki kos-kosan yang menjadi target," katanya.
Seorang pria berinisial AG, 35, asal Kelurahan Bali I, tertangkap basah saat asyik berbuat terlarang di indekos, Minggu (14/6) sekitar pukul 15.30 WITA.
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba
- Kelakuan 3 Pemuda Ini Sungguh Nekat, Bernyali Tinggi, Beraksi Dini Hari