AG Tertangkap Basah Saat Asyik Berbuat Terlarang di Indekos
jpnn.com, DOMPU - Seorang pria berinisial AG, 35, asal Kelurahan Bali I, tertangkap basah saat asyik berbuat terlarang di indekos, Minggu (14/6) sekitar pukul 15.30 WITA.
Ia ditangkap polisi tanpa perlawanan karena mengonsumsi sabu-sabu dalam kamar indekos di Bali I Kecamatan Dompu.
Buktinya, polisi menyita dua bungkusan klip plastik bening yang berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu seberat 0,95 gram dan 0,89 gram. Sehingga total berat 1,84 gram.
Selain itu, anggota juga mengamankan alat isap yang sudah tersambung kaca bening yang baru saja digunakan, satu handphone Xioami dan korek api.
PS Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah di Dompu, Minggu, mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pesta narkoba di salah satu kamar di kos-kosan tersebut.
Berdasarkan informasi itu, anggota melaporkan kepada Kasat ResNarkoba, Iptu Tamrin S Sos.
Kemudian Iptu Tamrin segera memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan atas informasi yang didapat dan berpesan agar menghindari tindakan arogansi dan mengutamakan keselamatan diri dalam penangkapan.
"Anggota langsung terjun ke TKP dan menyelidiki kos-kosan yang menjadi target," katanya.
Seorang pria berinisial AG, 35, asal Kelurahan Bali I, tertangkap basah saat asyik berbuat terlarang di indekos, Minggu (14/6) sekitar pukul 15.30 WITA.
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Andrew Andika: Pasti Menyesal, Namanya Apes, Kan Enggak Ada Yang Tahu