Agak Telat Protes Pasal 73 UU MD3, tapi…

Agak Telat Protes Pasal 73 UU MD3, tapi…
Fadli Zon (tengah) memimpin rapat paripurna. Foto: Humas DPR

Disebutkan, harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan Majelis Kehormatan Dewan (MKD).‎(gir/jpnn)


Pasal 73 UU Nomor 17/2014 Tentang MPR, DPR, dan DPD (UU MD3) hasil revisi telah mengusik kehidupan masyarakat.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News