Agak Telat Protes Pasal 73 UU MD3, tapi…
Kamis, 15 Februari 2018 – 00:25 WIB
Disebutkan, harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan Majelis Kehormatan Dewan (MKD).(gir/jpnn)
Baca Juga:
Pasal 73 UU Nomor 17/2014 Tentang MPR, DPR, dan DPD (UU MD3) hasil revisi telah mengusik kehidupan masyarakat.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Dasco Ungkap Tak Ada Revisi UU MD3, Legislator PDIP Bakal Jadi Ketua DPR
- Said Abdullah: Dahulu Saya Usulkan Revisi UU MD3 Soal Kewenangan Keuangan DPR
- Pengamat: Revisi UU MD3 Berpeluang Mengubah Formasi Pimpinan DPR
- Publik Dorong Revisi UU MD3 untuk Memperkuat Fungsi DPR
- Ditanya Guru Soal Istilah Empat Pilar MPR RI, Begini Penjelasan Indro Gutomo
- Proporsional Tertutup