Agar Aman, Nazar Gunakan Nama Orang Lain di Akta Perusahaan
Rabu, 25 Januari 2012 – 22:33 WIB

Yulianis saat menjadi saksi pada persidangan kasus suap Wisma Atlet di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/1) dengan terdakwa M Nazaruddin. Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Modus yang digunakan Nazaruddin dalam menjalankan perusahannya dibongkar oleh mantan anak buahnya sendiri di Permai Grup, Yulianis. Menurut Yulianis, mantan bosnya itu biasa menggunakan nama orang lain untuk dipasang dalam akta perusahaan.
Hal itu diungkapkan Yulianis, usai bersaksi di persidangan atas Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/1) malam. Sedianya, Yulianis hendak menyampaikan hal itu ke Nazaruddin. Namun majelis hakim yang diketuai Darmawati Ningsih justru meminta Yulianis menyampaikannya di luar persidangan.
Saat ditemui di luar ruang sidang, Yulianis mengungkapkan kebiasaan Nazaruddin mengancam orang-orang di Permai Grup yang tak mau dicantumkan dalam akta perusahaan. Kebiasaan Nazaruddin itu bermula pada 2009 saat hendak masuk sebagai anggota DPR RI.
Nama istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, juga dihapus dari perusahaan-perusahaan Nazar. "Pak Nasir (saudara kandung Nazaruddin yang kini jadi anggota DPR dari Demokrat,red) juga dihapus," urainya.
JAKARTA - Modus yang digunakan Nazaruddin dalam menjalankan perusahannya dibongkar oleh mantan anak buahnya sendiri di Permai Grup, Yulianis. Menurut
BERITA TERKAIT
- Great Eastern Life dan Bank CTBC Indonesia Jalin Kerja Sama Hadirkan Perlindungan Unik
- Wamentan Sudaryono Optimistis Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Resah Lihat Kondisi Ekonomi, Mahasiswa UKI Bagikan Beras untuk Membantu Warga
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku
- 7 Saksi dari JPU Tak Bisa Buktikan Kesalahan Hasto, Maqdir Bilang Begini
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah