Agar Aman, Nazar Gunakan Nama Orang Lain di Akta Perusahaan

Agar Aman, Nazar Gunakan Nama Orang Lain di Akta Perusahaan
Yulianis saat menjadi saksi pada persidangan kasus suap Wisma Atlet di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/1) dengan terdakwa M Nazaruddin. Foto : Arundono W/JPNN
Bahkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat mengancam memotong gaji anak buahnya yang tak mau dicantumkan dalam akta perusahaan.  Besaran gaji yang dipotong kisarannya antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. "Saya diperintahkan Pak Nazar untuk memotong (gaji) orang-orang yang tidak mau jadi pengurus," ungkapnya.

Lantas bagaimana dengan nama Anas di akta perusahaan? Yulianis memberi jawaban tegas. "Nah saya bingung, Pak Anas itu katanya ada di akte. Tapi saya tidak pernah lihat (nama Anas,red)," tegasnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Modus yang digunakan Nazaruddin dalam menjalankan perusahannya dibongkar oleh mantan anak buahnya sendiri di Permai Grup, Yulianis. Menurut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News