Agar Aman, Nazar Gunakan Nama Orang Lain di Akta Perusahaan
Rabu, 25 Januari 2012 – 22:33 WIB

Yulianis saat menjadi saksi pada persidangan kasus suap Wisma Atlet di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/1) dengan terdakwa M Nazaruddin. Foto : Arundono W/JPNN
Bahkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat mengancam memotong gaji anak buahnya yang tak mau dicantumkan dalam akta perusahaan. Besaran gaji yang dipotong kisarannya antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. "Saya diperintahkan Pak Nazar untuk memotong (gaji) orang-orang yang tidak mau jadi pengurus," ungkapnya.
Lantas bagaimana dengan nama Anas di akta perusahaan? Yulianis memberi jawaban tegas. "Nah saya bingung, Pak Anas itu katanya ada di akte. Tapi saya tidak pernah lihat (nama Anas,red)," tegasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Modus yang digunakan Nazaruddin dalam menjalankan perusahannya dibongkar oleh mantan anak buahnya sendiri di Permai Grup, Yulianis. Menurut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Bumi, PT Pupuk Indonesia Utilitas Tanam 500 Pohon di Gresik
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia
- IKA UII Siap Berkontribusi untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Kapan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu? Jawaban Prof Zudan Makin Jelas
- DPN Peradi Hadirkan 2 Advokat Luar Negeri di Seminar Internasional