Agar Buruh Tak Ribut, DPR Minta Pelaksanaan PP Ini Ditunda

Agar Buruh Tak Ribut, DPR Minta Pelaksanaan PP Ini Ditunda
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Penerapan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang baru, harus ditunda karena telah menimbulkan gejolak para buruh di daerah. Bahkan, Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengaku sudah membuat surat kepada Menaker Hanif Dakhiri untuk meminta penundaannya.

“Keberadaan PP itu telah menimbulkan gejolak dari para buruh atau pekerja di daerah. Saya sudah buat surat kepada Menaker untuk tunda penerapan PP yang baru itu,” kata Dede Yusuf ketika dihubungi wartawan, Jumat (6/11).

Menurut Kang Dede, sapaan akrab politisi Partai Demokrat ini, proses penetapan UMP/UMK yang sudah berjalan saat ini tidak bisa tiba-tiba diganti mekanismenya, karena butuh masa sosialisasi dan adaptasi.

Kalau PP yang baru itu dipaksakan, kita khawatir akan membuat gejolak semakin membesar dan mengganggu iklim investasi yang ada,” ujarnya.

Oleh karena itu, ujar Kang Dede, negara tidak bisa langsung membuat kebijakan tanpa proses formulasi politik yang melibatkan stakeholder. Sebab yang akan dicari dari semua ini adalah titik temu untuk kepentingan bersama, baik pengusaha dan pekerja.

“Jadi bukan kepentingan pemerintah yang cuma berpihak kepada pemilik modal saja, melainkan kepentingan para pekerja juga haris diperharikan,” kata politikus Partai Demokrat ini.

Dia tegaskan, bahwa proses agregasi kepentingan harus melibatkan partisipasi politik semua pihak, termasuk DPR RI. Karena kalau dilangkahi seperti sekarang maka sistem politik jadi tidak sehat.

“Akibatnya, kualitas produk kebijakan politik yang dihasilkan juga tidak selesaikan persoalan, tapi malah menghasilkan masalah baru,” pungkasnya.(fas/jpnn)

JAKARTA – Penerapan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang baru, harus ditunda karena telah menimbulkan gejolak para buruh di daerah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News