Agar Impor Daging Lancar, Minta Tolong Patrialis Akbar
jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar (PAK) sebagai tersangka suap.
Patrialis bersama rekannya yang menjadi perantara, Kamaludin (KM), disangka menerima suap dari bos pemilik 20 perusahaan impor, Basuki Hariman (BHR) dan sekretarisnya, NG Fenny (NGF).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan suap USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu diberikan terkait pembahasan uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2015 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Basaria membeber, ada dugaan Patrialis sebelumnya sudah dua kali menerima amplop.
"Diduga USD 20 ribu dan SGD 200 ribu ini penerimaan ketiga. Sudah ada penerimaan pertama dan kedua sebelumnya," kata Basaria didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (26/1) malam.
Basaria menjelaskan, kasus ini terbongkar dari laporan masyarakat. Setelah menerima laporan, tim penyidik ditugaskan melakukan pemantauan hingga terjadilah OTT di tiga lokasi di Jakarta, mulai pukul 10.00 hingga 21.30, Rabu (25/1).
KPK berhasil mengamankan 11 orang di tiga lokasi berbeda di Jakarta.
Basaria menjelaskan, awalnya tim mengamankan Kamaludin di lapangan golf kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar (PAK) sebagai tersangka suap.
- Pakar Hukum Nilai Pilkada Banggai 2024 Diwarnai Kecurangan Sistematis
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pakar Tata Negara: MK Jangan Mau Diintervensi
- Legislator NasDem Anggap APH Bisa Usut Kasus Terbitnya Sertifikat di Laut
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Salim Kamaludin Bantah Tuduhan Pihak Terkait di Sidang Perselisihan Pilkada Halteng
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas