Agar Impor Daging Lancar, Minta Tolong Patrialis Akbar
jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar (PAK) sebagai tersangka suap.
Patrialis bersama rekannya yang menjadi perantara, Kamaludin (KM), disangka menerima suap dari bos pemilik 20 perusahaan impor, Basuki Hariman (BHR) dan sekretarisnya, NG Fenny (NGF).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan suap USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu diberikan terkait pembahasan uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2015 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Basaria membeber, ada dugaan Patrialis sebelumnya sudah dua kali menerima amplop.
"Diduga USD 20 ribu dan SGD 200 ribu ini penerimaan ketiga. Sudah ada penerimaan pertama dan kedua sebelumnya," kata Basaria didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (26/1) malam.
Basaria menjelaskan, kasus ini terbongkar dari laporan masyarakat. Setelah menerima laporan, tim penyidik ditugaskan melakukan pemantauan hingga terjadilah OTT di tiga lokasi di Jakarta, mulai pukul 10.00 hingga 21.30, Rabu (25/1).
KPK berhasil mengamankan 11 orang di tiga lokasi berbeda di Jakarta.
Basaria menjelaskan, awalnya tim mengamankan Kamaludin di lapangan golf kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar (PAK) sebagai tersangka suap.
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Sita Rp 1,5 M dan 60 Perhiasan
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..