Agar Impor Daging Lancar, Minta Tolong Patrialis Akbar
Setelah itu, tim bergerak di salah satu kantor Basuki di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Tim kemudian menangkap Basuki dan NG Fenny di kantornya itu.
Sekitar pukul 21.30 tim bergerak mengamankan Patrialis Akbar. Mantan anggota DPR dan bekas menkumham itu ditangkap di Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
"Dia saat itu bersama dengan seorang wanita dan beberapa rekan lainnya," ungkap perempuan pertama yang menjadi komisioner KPK itu.
Basaria menjelaskan, dalam rangka pembahasan uji materi UU/41, Basuki dan NG Fenny melakukan pendekatan kepada Patrialis lewat Kamaludin.
Dia menegaskan, upaya pengurusan uji materi itu dilakukan Basuki agar bisnis impor daging mereka dapat lebih lancar.
"Setelah pembicaraan PAK sanggup bantu terkait permohonan uji materi itu," ungkap Basaria.
Dalam OTT itu, tim mengamankan dokumen pembukuan perusahaan, voucher pembelian mata uang asing dan draft putusan uji materi.
Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin dijerat pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sedangkan Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 auat 1 kesatu KUHP. "Tujuh orang lainnya masih berstatus sebagai saksi," kata Basaria.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar (PAK) sebagai tersangka suap.
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Nasib Sahbirin Noor Setelah Jadi Tersangka di KPK
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang 2, Banyak Honorer Ogah Mendaftar
- Lebih 3 Jam Geledah Ruang Kerja Gubernur Kalsel, KPK Bawa Satu Koper
- 5 Berita Terpopuler: OTT KPK di Kalsel, Profil Orang Kepercayaan Terungkap, Ternyata Ini yang jadi Bancakan