Agar Kasus Gayus Tuntas, Wapres Jangan Libatkan Satgas
Jumat, 21 Januari 2011 – 20:02 WIB
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin, menambahkan, sedari awal Komisi III DPR sudah mempertanyakan kehadiran Satgas PMH yang dibentuk hanya berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres). "Dari awal Komisi III DPR sudah mempertanyakan pembentukan Satgas PMH itu oleh presiden karena dikhawatrikan akan mengganggu institusi penegak hukum. Seiring dengan terkuaknya kasus Gayus, kecemasan itu akhirnya jadi kenyataan. Satgas PMH memang telah bertindak melebihi dari institusi penegak hukum yang dibuat berdasarkan undang-undang," imbuh Aziz Syamsuddin.
Baca Juga:
Terlebih setelah Gayus Halomoan membacakan testimoninya usai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengungkap politisasi kasusnya oleh oknum Satgas PMH. "Saya yakin satu atau dua bahkan tiga anggota Satgas PMH itu sebentar lagi tentu akan menjalani pemeriksaan pihak berwajib. Karena itu, sangat tidak pada tempatnya kalau Satgas PMH diberi tugas mendampingi Wapres Boediono memonitoring penyelesaian kasus Gayus," tukas Aziz. (fas/jpnn)
JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk tidak memerintahkan Satuan Tugas Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus