Agar Layak Huni, Luas Minimal Rumah 36 M2
Selasa, 18 Januari 2011 – 00:22 WIB
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan membuat aturan bahwa ukuran rumah umum bagi masyarakat luas minimalnya adalah 36 m2. Tujuannya, agar rumah yang biasanya dihuni masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) itu tetap nyaman. Sebelumnya, salah satu angka yang pas untuk luas minimum rusun adalah 18 meter persegi. Rusun yang memiliki luas 18 meter persegi tersebut dapat diperuntukkan bagi dua orang. “Jangan sampai rusun yang memiliki luas 18 meter per segi dihuni lebih dari dua orang,” katanya.
Hal itu disampaikan Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa dalam Rapat Kerja Kemenpera Tahun 2011 di Jakarta, Senin (17/1). Menurutnya, di dalam UU Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), rumah umum adalah rumah tapak yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. "Dengan adanya luas minimal rumah tersebut, masyarakat yang menempati humah tersebut dapat tinggal nyaman," ujarnya.
Baca Juga:
Selain mengatur luas minimum rumah umum, pemerintah juga akan menetapkan luas minimum rumah susun (rusun) bagi MBR. Namun hingga saat ini pembahasannya masih soal berapa angka yang pas untuk luas minimum rusun. Kemungkinan luas minimum rusun alam lebih kecil daripada rumah umum,” ulasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan membuat aturan bahwa ukuran rumah umum bagi masyarakat luas minimalnya
BERITA TERKAIT
- Permudah Transaksi Logam Mulia, I Love Emas Resmi Hadir di Depok
- Selamat, Pertamina Raih Penghargaan Internasional Bidang Investor Relations
- Diaspora Loan BNI Bantu Pemilik Bakso Ini Kembangkan Bisnis di Seoul
- Gandeng 30 UMKM Binaan, DMI Gelar Festival Rumah Wirausaha Masjid
- 20 Unit Bus Listrik CKD Pertama dari VKTR & Karoseri Laksana Resmi Beroperasi, Layani Rute Ini
- Ini Capaian yang Diraih Pertamina Sepanjang 2024, Keren