Agar Layak Huni, Luas Minimal Rumah 36 M2

Agar Layak Huni, Luas Minimal Rumah 36 M2
Agar Layak Huni, Luas Minimal Rumah 36 M2
Pada kesempatan sama Suharso juga mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi kekurangan kebutuhan (backlog) perumahan di 33 provinsi. Itu pula sebabnya, Kemenpera meminta setiap provinsi agar memiliki data backlog di daerahnya masing-masing.

“Kami akan mengevaluasi backlog perumahan per provinsi. Kalau bisa setiap provinsi punya data berapa jumlah kebutuhan perumahan bagi masyarakatnya," kata Suharso.

Ditambahkannya, dari data pasti tentang kebutuhan rumah setiap provinsi itu pula maka akan diketahui jumlah yang dibutuhkan masyarakat dalam skala nasional. Dengan demikian, pertambahan jumlah perumahan setiap tahun bisa dipastikan.

Menteri yang juga politisi PPP itu menambahkan, saat ini angka kebutuhan rumah di Indonesia berkisar 7,1 juta hingga 8 juta unit rumah. Namun berdasarkan data Kementerian Sosial, saat ini terdapat sekitar 22 juta unit rumah dengan kualitas rendah dan tidak layak huni. “Inilah yang harus dipastikan dan perlu sinkronisasi. Jika data yang kita miliki keliru tentunya pelaksanaan program bisa keliru juga,” ujarnya.

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan membuat aturan bahwa ukuran rumah umum bagi masyarakat luas minimalnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News