Agar Layak Huni, Luas Minimal Rumah 36 M2

Agar Layak Huni, Luas Minimal Rumah 36 M2
Agar Layak Huni, Luas Minimal Rumah 36 M2
Masih menurut Suharso, program pengentasan kawasan kumuh di Indonesia yang terus bertambah dari 54.000 hektare (ha) hingga 57.000 ha juga menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dengan segera.  “Mungkin kami akan menggunakan data yang dimiliki oleh BPS dalam hal data-data terkait masalah perumahan dan permukiman layak huni. Namun demikian, sesuai UU Perumahan dan Kawasan Permukiman pemerintah daerah berhak menetapkan suatu kawasan kumuh di daerahnya masing-masing,” pungkasnya. (esy/jpnn)


JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan membuat aturan bahwa ukuran rumah umum bagi masyarakat luas minimalnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News