Agar Lebih Dipercaya, Kepolisian Perlu Direformasi
jpnn.com - JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Miko Ginting menyatakan, kepolisian perlu dilakukan evaluasi dan reformasi. Terutama yang berkaitan dengan kewenangan.
"Urgent untuk membagi kewenangan kepolisian serta menghadirkan mekanisme kontrol untuk kewenangan yang ada," kata Miko dalam pesan singkat pada JPNN, Sabtu (2/5).
Miko menjelaskan, perubahan terhadap undang-undang Kepolisian dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mestinya menjadi prioritas. Reformasi kepolisian diharapkan akan membuat institusi tersebut lebih terpecaya.
"Dengan reformasi kepolisian, harapannya kepolisian menjadi institusi penegak hukum yang humanis, terpercaya, dan bebas dari korupsi," ucap Miko.
Hal itu mendapat persetujuan dari Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala Namun, menurut Adrianus, evaluasi itu tidak boleh dilakukan karena adanya kasus penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan yang saat ini diusut oleh Bareskrim Polri.
Adrianus menuturkan, kepolisian memiliki kekurangan. "Polri masih kurang, iya. Kekurangannya umumnya pada administrasi juga iya. Dan ini muncul lagi pada kasus Novel," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Miko Ginting menyatakan, kepolisian perlu dilakukan evaluasi dan reformasi. Terutama
- Saldo ATM Rp 0, Istri Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Sedih
- Lulus PPPK 2024 Kode R2/L Dibatalkan, Pak Kabid Blak-blakan Ungkap Alasannya
- 2 Polisi Kembali Dihukum Demosi di Kasus Pemerasan Penonton DWP
- Prabowo Bakal ke Arab Saudi untuk Lobi Penambahan Kuota Haji
- Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka & 2 Anak Buah Digarap Propam Polda Banten
- KemenPAN-RB Siapkan Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemda Diminta Akomodasi Honorer