Agar Lebih Dipercaya, Kepolisian Perlu Direformasi

jpnn.com - JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Miko Ginting menyatakan, kepolisian perlu dilakukan evaluasi dan reformasi. Terutama yang berkaitan dengan kewenangan.
"Urgent untuk membagi kewenangan kepolisian serta menghadirkan mekanisme kontrol untuk kewenangan yang ada," kata Miko dalam pesan singkat pada JPNN, Sabtu (2/5).
Miko menjelaskan, perubahan terhadap undang-undang Kepolisian dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mestinya menjadi prioritas. Reformasi kepolisian diharapkan akan membuat institusi tersebut lebih terpecaya.
"Dengan reformasi kepolisian, harapannya kepolisian menjadi institusi penegak hukum yang humanis, terpercaya, dan bebas dari korupsi," ucap Miko.
Hal itu mendapat persetujuan dari Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala Namun, menurut Adrianus, evaluasi itu tidak boleh dilakukan karena adanya kasus penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan yang saat ini diusut oleh Bareskrim Polri.
Adrianus menuturkan, kepolisian memiliki kekurangan. "Polri masih kurang, iya. Kekurangannya umumnya pada administrasi juga iya. Dan ini muncul lagi pada kasus Novel," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Miko Ginting menyatakan, kepolisian perlu dilakukan evaluasi dan reformasi. Terutama
- 5 Berita Terpopuler: Info Baik dari Dirjen Nunuk, Bukan Hanya Guru Honorer yang Tunjangannya Naik 100%, Alamak
- Banjir Jakarta Meluas jadi 114 RT, Berikut Daftarnya
- Ratusan Pelamar TMS PPPK 2024, Penyebab Sama, Bukan Masa Kerja
- Jawa Barat Jadi Wilayah Utama untuk Modifikasi Cuaca
- Sorot Kasus Ted Sioeng, Pakar Pertanyakan SOP Pemberian Kredit Bank
- Dukung Pembangunan Kampus UWM, Krakatau Steel Salurkan Bantuan Pendidikan