Agar Lebih Dipercaya, Kepolisian Perlu Direformasi
jpnn.com - JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Miko Ginting menyatakan, kepolisian perlu dilakukan evaluasi dan reformasi. Terutama yang berkaitan dengan kewenangan.
"Urgent untuk membagi kewenangan kepolisian serta menghadirkan mekanisme kontrol untuk kewenangan yang ada," kata Miko dalam pesan singkat pada JPNN, Sabtu (2/5).
Miko menjelaskan, perubahan terhadap undang-undang Kepolisian dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mestinya menjadi prioritas. Reformasi kepolisian diharapkan akan membuat institusi tersebut lebih terpecaya.
"Dengan reformasi kepolisian, harapannya kepolisian menjadi institusi penegak hukum yang humanis, terpercaya, dan bebas dari korupsi," ucap Miko.
Hal itu mendapat persetujuan dari Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala Namun, menurut Adrianus, evaluasi itu tidak boleh dilakukan karena adanya kasus penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan yang saat ini diusut oleh Bareskrim Polri.
Adrianus menuturkan, kepolisian memiliki kekurangan. "Polri masih kurang, iya. Kekurangannya umumnya pada administrasi juga iya. Dan ini muncul lagi pada kasus Novel," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Miko Ginting menyatakan, kepolisian perlu dilakukan evaluasi dan reformasi. Terutama
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani