Agar Makin Bertaji, Gubernur Bisa Jatuhkan Sanksi
Pekan Depan, Draft Revisi UU Pemda Sampai Senayan
Jumat, 19 Agustus 2011 – 00:49 WIB
Gamawan menegaskan, sanksi yang diatur itu juga diberi batasan yang jelas. "Kalau yang pelanggaran sistem, maka diberikan sanksi pada lembaga. Kalau itu yang melanggar pribadi, maka yang diberi sanksi pribadi. Jadi UU itu lebih konkret," tandasnya.
Baca Juga:
Apakah dalam draft revisi UU Pemda itu juga diatur kewenangan Gubernur dalam menyalurkan dana alokasi umum (DAU) untuk kabupaten/kota? Gamawan mengatakan, soal keuangan akan diatur dalam dalam revisi atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
"Kalau pengaturan keuangan mungkin dalam revisi UU 32 Tahun 2004, itu pokok-pokoknya saja. Sementara dalam revisi UU 33 Tahun 2004 lebih detil. Di UU 32/2004 sudah diatur pokok-pokoknya dan itu sudah kita bahas dengan Menkeu," tandasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memastikan bahwa draft rancangan revisi undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman 2 Juta Batang Rokok Ilegal, Begini Kronologinya
- Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di Daerah Ini, Bea Cukai Gandeng Satpol PP hingga TNI
- Info Terbaru BKN soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap I, Akhirnya
- DPN Peradi Minta Polri Segera Usut Tuntas Penembakan Advokat Rudi
- Jokowi Absen Pertemuan Eks Gubernur Jakarta, PDIP: Malu Namanya Masuk Daftar OCCRP
- Nelayan Temukan Jasad Pria yang Mengambang di Pelabuhan Muara Baru