Agar Makin Bertaji, Gubernur Bisa Jatuhkan Sanksi
Pekan Depan, Draft Revisi UU Pemda Sampai Senayan
Jumat, 19 Agustus 2011 – 00:49 WIB

Agar Makin Bertaji, Gubernur Bisa Jatuhkan Sanksi
Gamawan menegaskan, sanksi yang diatur itu juga diberi batasan yang jelas. "Kalau yang pelanggaran sistem, maka diberikan sanksi pada lembaga. Kalau itu yang melanggar pribadi, maka yang diberi sanksi pribadi. Jadi UU itu lebih konkret," tandasnya.
Baca Juga:
Apakah dalam draft revisi UU Pemda itu juga diatur kewenangan Gubernur dalam menyalurkan dana alokasi umum (DAU) untuk kabupaten/kota? Gamawan mengatakan, soal keuangan akan diatur dalam dalam revisi atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
"Kalau pengaturan keuangan mungkin dalam revisi UU 32 Tahun 2004, itu pokok-pokoknya saja. Sementara dalam revisi UU 33 Tahun 2004 lebih detil. Di UU 32/2004 sudah diatur pokok-pokoknya dan itu sudah kita bahas dengan Menkeu," tandasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memastikan bahwa draft rancangan revisi undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?