Agar Ormas Transparan Kelola Dana, RUU Ormas Harus Disahkan
Sabtu, 29 Juni 2013 – 12:40 WIB

Agar Ormas Transparan Kelola Dana, RUU Ormas Harus Disahkan
JAKARTA - Akademisi Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Firdaus Syam mengatakan, Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) harus disahkan untuk mencegah adanya aliran dana fiktif.
Ormas juga harus menjadi organisasi yang mengelola keuangannya secara transparan.
Baca Juga:
"Bangun Ormas yang transparan, misalnya ada aliran dana dan kepentingannya untuk apa? Ormas diumpamakan kendaraan publik. Adanya pengesahan itu akan lebih rinci dan detail," kata Firdaus dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (29/6).
Menurut Firdaus, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas saat ini sudah tidak relevan untuk diterapkan. Karena itu perlu aturan perundangan yang baru.
JAKARTA - Akademisi Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Firdaus Syam mengatakan, Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) harus disahkan
BERITA TERKAIT
- BSI Menyalurkan Bantuan Untuk Pembangunan Pesantren dan Santunan Yatim
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol