Agar Ormas Transparan Kelola Dana, RUU Ormas Harus Disahkan

Agar Ormas Transparan Kelola Dana, RUU Ormas Harus Disahkan
Agar Ormas Transparan Kelola Dana, RUU Ormas Harus Disahkan
JAKARTA - Akademisi Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Firdaus Syam mengatakan, Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) harus disahkan untuk mencegah adanya aliran dana fiktif.

Ormas juga harus menjadi organisasi yang mengelola keuangannya secara transparan.

"Bangun Ormas yang transparan, misalnya ada aliran dana dan kepentingannya untuk apa? Ormas diumpamakan kendaraan publik. Adanya pengesahan itu akan lebih rinci dan detail," kata Firdaus dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (29/6).

Menurut Firdaus, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas saat ini sudah tidak relevan untuk diterapkan. Karena itu perlu aturan perundangan yang baru.

JAKARTA - Akademisi Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Firdaus Syam mengatakan, Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) harus disahkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News