Agar Ormas Transparan Kelola Dana, RUU Ormas Harus Disahkan
Sabtu, 29 Juni 2013 – 12:40 WIB

Agar Ormas Transparan Kelola Dana, RUU Ormas Harus Disahkan
JAKARTA - Akademisi Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Firdaus Syam mengatakan, Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) harus disahkan untuk mencegah adanya aliran dana fiktif.
Ormas juga harus menjadi organisasi yang mengelola keuangannya secara transparan.
Baca Juga:
"Bangun Ormas yang transparan, misalnya ada aliran dana dan kepentingannya untuk apa? Ormas diumpamakan kendaraan publik. Adanya pengesahan itu akan lebih rinci dan detail," kata Firdaus dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (29/6).
Menurut Firdaus, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas saat ini sudah tidak relevan untuk diterapkan. Karena itu perlu aturan perundangan yang baru.
JAKARTA - Akademisi Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Firdaus Syam mengatakan, Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) harus disahkan
BERITA TERKAIT
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun