Agar Ormas Transparan Kelola Dana, RUU Ormas Harus Disahkan
Sabtu, 29 Juni 2013 – 12:40 WIB

Agar Ormas Transparan Kelola Dana, RUU Ormas Harus Disahkan
"Kita punya UU Nomor 8 Tahun 1985 hasil bentukan rezim orba. Bentuk pasal tidak banyak dan represif. Transparansi jadi penting. Perlu perundangan yang baru," ujarnya.
Baca Juga:
Menurut Firdaus, tercatat lebih dari 65 ribu ormas yang terbentuk di seluruh Indonesia. Jumlah yang sangat besar itu merupakan buah dari suatu demokrasi.
Namun masih sangat rentan masuknya ormas asing yang turut menggerakkan negara dengan kepentingannya. "Maka itu perlu peraturan," ucapnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Akademisi Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Firdaus Syam mengatakan, Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) harus disahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional