Agar Ormas Transparan Kelola Dana, RUU Ormas Harus Disahkan
Sabtu, 29 Juni 2013 – 12:40 WIB
"Kita punya UU Nomor 8 Tahun 1985 hasil bentukan rezim orba. Bentuk pasal tidak banyak dan represif. Transparansi jadi penting. Perlu perundangan yang baru," ujarnya.
Baca Juga:
Menurut Firdaus, tercatat lebih dari 65 ribu ormas yang terbentuk di seluruh Indonesia. Jumlah yang sangat besar itu merupakan buah dari suatu demokrasi.
Namun masih sangat rentan masuknya ormas asing yang turut menggerakkan negara dengan kepentingannya. "Maka itu perlu peraturan," ucapnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Akademisi Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Firdaus Syam mengatakan, Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) harus disahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa