Agar Polisi, Jaksa, dan KPK Rukun
Salah Satu Alasan Terbitnya SKPP
Senin, 30 November 2009 – 18:02 WIB
JAKARTA -- Kejaksaan menggunakan dua alasan sebagai dasar dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian dua wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Dalam keterangan persnya di gedung Kejagung, Senin (30/11) sore, Jampidsus Marwan Effendi menyebutkan ada alasan yuridis dan alasan sosiologis. Sedang alasan sosiologis yang dimaksud, diperinci menjadi tiga item. Pertama, masih kata Marwan, ada suasan kebatinan yang membuat perkara tidak layak diajukan ke pengadilan dan lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.
Dijabarkan Marwan, alasan yuridis yang dimaksud adalah bahwa kedua tersangka, yakni Chandra dan Bibit, tidak menyadari dampak yang ditimbulkan atas perbuatannya. Meski sebenarnya, perbuatan kedua tersangka memenuhi delik seperti diatur dalam pasal 12E dan pasal 23 UU No.31 Tahun 1999 junto UU no.20 Tahun 2001, serta pasal 42 KUHP.
Baca Juga:
"Namun, karena dipandang kedua tersangka tidak menyadari dampak yang ditimbulkan dan dianggap hal yang wajar dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dan sudah dilakukan para pendahulunya, maka dapat diterapkan pasal 50 KUHP," ulas Marwan.
Baca Juga:
JAKARTA -- Kejaksaan menggunakan dua alasan sebagai dasar dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian dua wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus