Agar Polisi, Jaksa, dan KPK Rukun

Salah Satu Alasan Terbitnya SKPP

Agar Polisi, Jaksa, dan KPK Rukun
Agar Polisi, Jaksa, dan KPK Rukun
JAKARTA -- Kejaksaan menggunakan dua alasan sebagai dasar dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian dua wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Dalam keterangan persnya di gedung Kejagung, Senin (30/11) sore, Jampidsus Marwan Effendi menyebutkan ada alasan yuridis dan alasan sosiologis.

Dijabarkan Marwan, alasan yuridis yang dimaksud adalah bahwa kedua tersangka, yakni Chandra dan Bibit, tidak menyadari dampak yang ditimbulkan atas perbuatannya. Meski sebenarnya, perbuatan kedua tersangka memenuhi delik seperti diatur dalam pasal 12E dan pasal 23 UU No.31 Tahun 1999 junto UU no.20 Tahun 2001, serta pasal 42 KUHP.

"Namun, karena dipandang kedua tersangka tidak menyadari dampak yang ditimbulkan dan dianggap hal yang wajar dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dan sudah dilakukan para pendahulunya, maka dapat diterapkan pasal 50 KUHP," ulas Marwan.

Sedang alasan sosiologis yang dimaksud, diperinci menjadi tiga item. Pertama, masih kata Marwan, ada suasan kebatinan yang membuat perkara tidak layak diajukan ke pengadilan dan lebih banyak mudaratnya  daripada manfaatnya.

JAKARTA -- Kejaksaan menggunakan dua alasan sebagai dasar dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian dua wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News