Agar Polisi, Jaksa, dan KPK Rukun
Salah Satu Alasan Terbitnya SKPP
Senin, 30 November 2009 – 18:02 WIB
Agar Polisi, Jaksa, dan KPK Rukun
JAKARTA -- Kejaksaan menggunakan dua alasan sebagai dasar dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian dua wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Dalam keterangan persnya di gedung Kejagung, Senin (30/11) sore, Jampidsus Marwan Effendi menyebutkan ada alasan yuridis dan alasan sosiologis. Sedang alasan sosiologis yang dimaksud, diperinci menjadi tiga item. Pertama, masih kata Marwan, ada suasan kebatinan yang membuat perkara tidak layak diajukan ke pengadilan dan lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.
Dijabarkan Marwan, alasan yuridis yang dimaksud adalah bahwa kedua tersangka, yakni Chandra dan Bibit, tidak menyadari dampak yang ditimbulkan atas perbuatannya. Meski sebenarnya, perbuatan kedua tersangka memenuhi delik seperti diatur dalam pasal 12E dan pasal 23 UU No.31 Tahun 1999 junto UU no.20 Tahun 2001, serta pasal 42 KUHP.
Baca Juga:
"Namun, karena dipandang kedua tersangka tidak menyadari dampak yang ditimbulkan dan dianggap hal yang wajar dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dan sudah dilakukan para pendahulunya, maka dapat diterapkan pasal 50 KUHP," ulas Marwan.
Baca Juga:
JAKARTA -- Kejaksaan menggunakan dua alasan sebagai dasar dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian dua wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Maret 2026, Nasib R2/R3 Tua di Ujung Pensiun
- Persik Telan Kekalahan 1-4 atas Persib, Pemain Minta Maaf
- Kesimpulan Raker: Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026
- Pramono Ingatkan Warga Jakarta, Hujan Deras Masih Mengguyur
- Korupsi Makin Menggurita, Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Harga Mati
- Muscab HIPMI Karawang 2025: Sejumlah Nama Muncul, Cecep Sopandi Dinilai Punya Keunggulan