Agar Polisi, Jaksa, dan KPK Rukun

Salah Satu Alasan Terbitnya SKPP

Agar Polisi, Jaksa, dan KPK Rukun
Agar Polisi, Jaksa, dan KPK Rukun
Kedua, untuk menjaga keterpaduan atau harmonisasi lembaga penegak hukum baik kejaksaan, polisi dan KPK di dalam menjalankan tugas melakukan pemberantasan korupsi sebagai alasan dokrinal yang dijamin dalam hukum pidana.

Ketiga, masyarakat memandang perbuatan yang dilakukan kedua tersangka tidak layak untuk dipertanggungjwabkan kepada keduanya karena perbuatan tersebut dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam pemberantasan korupsi yang memerlukan terobosan-terobosan hukum. "Sekian, terimakasih," ujar Marwan, yang sempat sudah beranjak akan meninggalkan kursinya, sebelum akhirnya duduk lagi karena ada wartawan yang mengajukan pertanyaan. (sam/JPNN)

JAKARTA -- Kejaksaan menggunakan dua alasan sebagai dasar dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian dua wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News