Agar Polisi, Jaksa, dan KPK Rukun
Salah Satu Alasan Terbitnya SKPP
Senin, 30 November 2009 – 18:02 WIB
Kedua, untuk menjaga keterpaduan atau harmonisasi lembaga penegak hukum baik kejaksaan, polisi dan KPK di dalam menjalankan tugas melakukan pemberantasan korupsi sebagai alasan dokrinal yang dijamin dalam hukum pidana.
Baca Juga:
Ketiga, masyarakat memandang perbuatan yang dilakukan kedua tersangka tidak layak untuk dipertanggungjwabkan kepada keduanya karena perbuatan tersebut dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam pemberantasan korupsi yang memerlukan terobosan-terobosan hukum. "Sekian, terimakasih," ujar Marwan, yang sempat sudah beranjak akan meninggalkan kursinya, sebelum akhirnya duduk lagi karena ada wartawan yang mengajukan pertanyaan. (sam/JPNN)
JAKARTA -- Kejaksaan menggunakan dua alasan sebagai dasar dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian dua wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng