Agar SBY Tak Terganggu, Boediono dan Sri Nonaktif
Senin, 21 Desember 2009 – 22:41 WIB
Agar SBY Tak Terganggu, Boediono dan Sri Nonaktif
JAKARTA - Jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merasa terganggu dengan rekomendasi Pansus yang meminta Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani nonaktif dari jabatannya, maka seyogyanya Wapres dan Menkeu segera membantu SBY mengatasi gangguan tersebut. "Caranya, dua nama tersebut segera menonaktifkan diri dari jabatannya, sebelum presiden merasa lebih terganggu lagi," kata Wakil Ketua Pansus Angket Century, Mahfudz Siddiq, di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/12). Surat himbauan nonaktif itu sendiri, lanjut Mahfudz, sudah dikirimkan langsung kepada Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani. "Pansus saat ini justru menunggu jawaban dari Pak Boediono dan Ibu Sri Mulyani. Namun surat belum dijawab oleh yang bersangkut, tapi Presiden SBY (justru) menyatakan bahwa himbauan pansus tersebut mengganggu tugas-tugas Presiden," katanya.
Dari sisi Pansus Angket DPR, lanjut Mahfudz, secara institusi Pansus sudah punya komitmen dan berjanji tidak akan mencabut rekomendasi dimaksud. "Yang kita siapkan adalah sebuah argumentasi, bagaimana upaya memperkuat rekomendasi Pansus tersebut hingga bisa efektif," tegasnya.
Dijelaskan Mahfudz, kehadiran dan kesaksian para pejabat yang terlibat proses bailout Bank Century sangat diperlukan, guna mendapatkan penjelasan yang sejelas-jelasnya. "Agar para pihak yang dipanggil untuk memberikan keterangan bisa lebih fokus, maka mengambil posisi nonaktif pada jabatannya masing-masing adalah langkah tepat. Atas pemikiran itu, dan dalam rangka meminimalisir gangguan, maka himbauan nonaktif sudah tepat," tegas Mahfudz lagi.
Baca Juga:
JAKARTA - Jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merasa terganggu dengan rekomendasi Pansus yang meminta Wakil Presiden Boediono dan Menteri
BERITA TERKAIT
- Dua Petani di Sukabumi Tersambar Petir, Begini Kondisinya
- Lokataru Sebut Putusan MK Menunjukkan Mendes Yandri Lakukan Intervensi Politik
- Dukung Larangan SOTR di Jakarta Utara, Sahroni: 90 Persen Berakhir Tawuran
- ASN PPPK Silakan Cek Leger Gaji, Alhamdulillah Gratis
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
- Hengky Pribadi Mangkir di Sidang Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam