Agar tak Ada Lagi Honorer Terzalimi
jpnn.com - JAKARTA--Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bambang Riyanto mengusulkan agar revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sifatnya terbatas.
Artinya, hanya beberapa pasal saja yang diubah maupun ditambahi. Terutama di pasal-pasal yang tidak memuat keberadaan honorer kategori satu, dua, maupun tenaga kontrak.
"Saya usulkan agar judulnya Revisi Terbatas UU ASN. Dengan revisi terbatas ini, pembahasannya lebih cepat diselesaikan," ungkap Bambang yang juga kapoksi Baleg DPR RI dalam rapat harmonisasi revisi UU ASN di Senayan, Senin (17/10).
Dia menambahkan, masalah honorer K2 sebenarnya sudah tuntas Desember 2015 sesuai kesepakatan bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi.
Namun ternyata tidak ada itikad baik dari KemenPAN-RB yang mengalokasikan biaya verifikasi validasi honorer K2 di anggaran tambahan.
"Beruntung, MenPAN-RB yang baru ini mau diajak komunikasi sehingga Baleg mempercepat pembahasan revisi UU ASN," terang politikus Gerindra ini.
Senada pendapat Reni Marlinawati. Anggota Baleg dari Komisi X DPR RI menegaskan, masalah honorer K1 dan K2 sudah bertahun-tahun tak terselesaikan.
Yang jadi persoalan ketika tunjangan sertifikasi guru Rp 23 triliun tidak terserap dengan baik. Padahal ada ratusan ribu tenaga pendidik dan kependidikan hanya menerima gaji Rp 150 ribu sampai Rp 500 ribu per bulan.
JAKARTA--Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bambang Riyanto mengusulkan agar revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sifatnya terbatas. Artinya,
- Hasto PDIP Yakin Kandidat Pram-Doel Menang Pilkada Jakarta
- Elektabilitas Unggul di Tiap Survei, Herman Deru Optimistis Memenangkan Pilkada Sumsel 2024
- Airin Pantau Penghitungan Cepat di Tempat Ini
- Anggota Bawaslu Puadi Turun Langsung Awasi Pencoblosan di TPS 028 SD Sukabumi Utara
- Cawagub Jateng Hendi Bareng Istri-Anak Nyoblos di TPS Lempongsari Kota Semarang
- Bahlil Yakin Ridwan Kamil Menang 1 Putaran, Sama Seperti Prabowo di Pilpres