Agar tak Bergantung Terus Pada Cukai Tembakau, Pemerintah Perlu Lakukan Hal ini
Rabu, 11 Agustus 2021 – 02:34 WIB

Pekerja di pabrik rokok. Foto: Bea Cukai
Dijelaskan Imanina, barang kena cukai (BKC) adalah barang-barang yang dibatasi peredaran ataupun konsuminya (penggunaannya).
Hal ini disebabkan karena mengganggu kesehatan maupun dampak eksternalitas negatif seperti kerusakan lingkungan.
“Plastik, soda, dan makanan berpemanis adalah beberapa barang yang dapat dikenai cukai sebagai alternatif barang kena cukai. Ekstensifikasi BKC tersebut diharapkan mampu menyokong penerimaan cukai, sekaligus penerimaan negara. Kita tidak dapat terus mengandalkan CHT saja untuk mengakselerasi penerimaan negara,” papar Imanina.(chi/jpnn)
Pemerintah tidak bisa terus menekan industri hasil tembakau (IHT) dengan terus menerus menaikkan tarif cukainya.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Lewat Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif, Sampoerna Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- Adopsi FCTC di RI Dinilai Tak Relevan karena Indonesia Negara Produsen Tembakau
- Sampoerna Dukung Pertumbuhan Ekonomi melalui Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif
- MPKI: Kepala Daerah Bertanggung Jawab Melindungi Ekosistem Pertembakauan Nasional
- Gubernur Ahmad Luthfi Kepleset Lidah, Sebut Agus Setyawan Bupati Sembako
- Kemasan Rokok Tanpa Merek Jadi Ancaman Serius bagi Ekosistem Pertembakauan