Agar Tak Menggantung, Kapolri Instruksikan Kasus BW Dilimpahkan
Kamis, 17 September 2015 – 10:16 WIB

Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti. FOTO: JPNN.com
Tak hanya BW, Bareskrim juga menjerat Zulfahmi, tim sukses Ujang, dalam perkara yang sama. Zulfahmi disebut polisi sebagai orang yang mengkoordinir saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang MK.
Zulfahmi telah di vonis PN Jakarta Pusat tujuh bulan penjara pada 8 September lalu.(boy/jpnn)
JAKARTA - Kepala Polri Jenderal Polisi Badrodin Haiti membenarkan Polri akan melakukan pelimpahan tahap dua kasus keterangan palsu pada persidangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hujan Petir Diperkirakan Melanda Sejumlah Wilayah Ini, Waspada!
- Isu Ijazah Palsu Jokowi Kembali Ramai, UGM Klaim Sudah Komunikasi dengan Polri
- Prabowo Sebut Petani Harus Bisa Punya Rumah dan Mobil
- Sempat Geger Soal Surat Panggilan, Sidang Gugatan Terhadap Budiharjo Digelar di PN Jambi
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang