Agar Tidak Disanksi, Kandidat Kada Wajib Baca Nih
jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera menyiapkan rancangan peraturan terkait tata cara pemeriksaan untuk memutus pembatalan pasangan calon dengan mekanisme penanganan pelanggaran atau penyelesaian sengketa.
Menurut Ketua Bawaslu Muhammad, langkah diambil seiring disahkannya Undang-Undang Pilkada yang baru hasil revisi UU Nomor 8 Tahun 2015. Dalam Pasal 73 ayat (2) jo Pasal 135 A ayat (6), Bawaslu diberi kewenangan membatalkan pencalonan pasangan calon apabila terbukti melakukan pelanggaran karena menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara atau pemilih.
"Jadi berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota, pasangan calon dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon, dengan terbitnya keputusan KPU Provinsi, Kabupaten/Kota sebagai tindaklanjut putusan Bawaslu," ujar Muhammad dalam diskusi yang digelar di Bawaslu, Jumat (10/6).
Sementara itu terkait Pasal 73 ayat 1 yang mengatur calon dilarang memberi uang atau materi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kata Muhammad, perlu menindaklanjuti terlebih dahulu. Karena dalam pasal tersebut juga diatur, pemberian makan dan minum bagi peserta kampanye, bukan termasuk money politic. Demikian juga dengan pemberian uang transport, pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan barang di suatu daerah, ditentukan oleh peraturan KPU.
"Bawaslu akan mendorong KPU agar jelas tuntas, menjelaskan pasal ini. Kalau tidak maka ini akan jadi pertarungan liar. jangan ragu menetapkan kriteria uang makan, uang transpor atau hadiah lainnya," ujar Muhammad.
Muhammad menyarankan, untuk menyusun aturan terkait batasan uang makan dan transpor, KPU perlu mengundang orang-orang yang kredibel. Sehingga penetapan batasan sesuai dengan nilai kewajaran.
"Nanti kami akan identifikasi, kalau tidak bisa ini bisa menjadi arena akrobat," ujar Muhammad.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Pertalindo dan Pemkot Semarang Sosialisasikan Amdalnet
- RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Jangka Menengah, Bukti Serius Prabowo Lawan Korupsi
- Ini Strategi BAZNAS Jabar Mengurai Kemiskinan Ekstrem
- Anggota DPRD DIY Menolak Istilah Nataru