Agen Asuransi Bawa Kabur Premi Bisa Dipidana

Agen Asuransi Bawa Kabur Premi Bisa Dipidana
Ilustrasi tersangka diborgol polisi. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu, menuturkan kasus agen asuransi nakal bisa diseret ke ranah hukum pidana. Salah satu contoh kasus agen nakal yang terjadi pada perusahaan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. 

"Tergantung case-nya dan itu bisa masuk pidana," kata Togar saat ditemui di Rumah AAJI, Jakarta, Selasa (23/7).

Proses pelaporan pidana tersebut juga sudah diatur den tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

"Di bagian akhirnya, ada mengenai sanksi itu ada. Jadi kalau agen asuransi katakanlah membawa lari premi, lalu melakukan penipuan, itu pidana," tutur dia.

Meski begitu tidak semua pelanggaran agen termasuk kategori pidana. Sayangnya, Togar tidak merinci jenis pelanggaran yang tidak termasuk pidana tersebut. Saat ini aturan untuk menjadi agen asuransi yang berlisensi cukup mudah. Salah satunya adalah harus terdaftar di perusahaan asuransi yang merupakan anggota dari asosiasi.

"Yang penting agennya itu mau bergabung di perusahaan asuransi dulu, jadi enggak bisa langsung daftar ke kami. Harus masuk misalnya join di PT asuransi jiwa A baru kemudian PT Asuransi jiwa A itu mendaftarkan orang itu ke AAJI," jelasnya.

Dia mengungkapkan, tidak ada persyaratan khusus untuk menjadi seorang agen asuransi. Sebab profesi tersebut belum menjadi pekerjaan yang diimpikan banyak orang.

Industri asuransi saat ini menjadi salah satu sektor yang memiliki peluang pertumbuhan yang menjanjikan ke depannya. Hal ini karena masih banyak warga di Indonesia yang belum memiliki asuransi, khususnya asuransi jiwa.

Di bagian akhirnya, ada mengenai sanksi itu ada. Jadi kalau agen asuransi katakanlah membawa lari premi, lalu melakukan penipuan, itu masuk ranah pidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News