Agen Penyalur Sumiati Bersedia Tanggung Jawab
Selasa, 16 November 2010 – 15:45 WIB
Di samping itu, BNP2TKI juga terus berupaya untuk memfasilitasi keluarga korban dengan pihak perusahaan yang memberangkatkan Sumiati, terkait hak-hak Sumiati sebagai korban. "Karena perusahaan tidak boleh lepas tangan begitu saja atas nasib yang dialami TKI-nya," imbuhnya. (cha/jpnn)
JAKARTA — Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menilai PT Rajana Falam Putri selaku Pelaksana Penempatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Panglima TNI Lakukan Mutasi Kepada 101 Perwira Tinggi TNI, Berikut Daftar Namanya
- Investor & Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
- Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
- Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi