Agenda Sidang Kasus Laskar FPI Hari Ini, Tinggal Tunggu Putusan
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (5/2), menggelar sidang lanjutan praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penyitaan barang pribadi salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi Putra, yang tewas ditembak polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020.
Sidang tersebut beragendakan kesimpulan dari pihak Pemohon dan Termohon.
"Hari ini agendanya kesimpulan, baik dari Pemohon maupun dari Termohon," ungkap pengacara keluarga Khadavi, Rudy Marjono saat dikonfirmasi JPNN.com, Jumat (5/2).
Dikatakan, tim pengacara telah menyiapkan kesimpulan guna diserahkan di persidangan nanti.
Kesimpulan itu disiapkan, baik untuk praperadilan sah tidaknya penangkapan maupun untuk praperadilan sah tidaknya penyitaan barang pribadi milik M Suci Khadavi Putra
Perlu diketahui, ada dua gugatan praperadilan yang disidangkan hari ini.
Pertama, gugatan terkait penyitaan barang pribadi Khadavi, nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugatnya Bareskrim Polri.
Kedua, gugatan terkait penangkapan Khadavi, dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Tercatat ada tiga termohon yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Hari ini PN Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan praperadilan terkait penangkapan dan penyitaan barang pribadi salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi Putra.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Bereaksi Begini
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam