Agenda Sidang Kasus Laskar FPI Hari Ini, Tinggal Tunggu Putusan
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (5/2), menggelar sidang lanjutan praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penyitaan barang pribadi salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi Putra, yang tewas ditembak polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020.
Sidang tersebut beragendakan kesimpulan dari pihak Pemohon dan Termohon.
"Hari ini agendanya kesimpulan, baik dari Pemohon maupun dari Termohon," ungkap pengacara keluarga Khadavi, Rudy Marjono saat dikonfirmasi JPNN.com, Jumat (5/2).
Dikatakan, tim pengacara telah menyiapkan kesimpulan guna diserahkan di persidangan nanti.
Kesimpulan itu disiapkan, baik untuk praperadilan sah tidaknya penangkapan maupun untuk praperadilan sah tidaknya penyitaan barang pribadi milik M Suci Khadavi Putra
Perlu diketahui, ada dua gugatan praperadilan yang disidangkan hari ini.
Pertama, gugatan terkait penyitaan barang pribadi Khadavi, nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugatnya Bareskrim Polri.
Kedua, gugatan terkait penangkapan Khadavi, dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Tercatat ada tiga termohon yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Hari ini PN Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan praperadilan terkait penangkapan dan penyitaan barang pribadi salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi Putra.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Paman Birin Melawan, KPK Digugatnya ke Pengadilan
- Pengusaha Terpandang Palembang Halim Ali Diduga Berpura-pura Sakit untuk Menghidari Proses Hukum
- KPK Kerap Mangkir dari Sidang Praperadilan, Anggota DPR Merespons
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Sahabat Polisi Anggap Sikap Polri Menghormati Praperadilan Pegi Setiawan Sudah Tepat
- Kapolri Berkata Begini soal Praperadilan Pegi Setiawan