Agenda Sidang Kasus Laskar FPI Hari Ini, Tinggal Tunggu Putusan
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (5/2), menggelar sidang lanjutan praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penyitaan barang pribadi salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi Putra, yang tewas ditembak polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020.
Sidang tersebut beragendakan kesimpulan dari pihak Pemohon dan Termohon.
"Hari ini agendanya kesimpulan, baik dari Pemohon maupun dari Termohon," ungkap pengacara keluarga Khadavi, Rudy Marjono saat dikonfirmasi JPNN.com, Jumat (5/2).
Dikatakan, tim pengacara telah menyiapkan kesimpulan guna diserahkan di persidangan nanti.
Kesimpulan itu disiapkan, baik untuk praperadilan sah tidaknya penangkapan maupun untuk praperadilan sah tidaknya penyitaan barang pribadi milik M Suci Khadavi Putra
Perlu diketahui, ada dua gugatan praperadilan yang disidangkan hari ini.
Pertama, gugatan terkait penyitaan barang pribadi Khadavi, nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugatnya Bareskrim Polri.
Kedua, gugatan terkait penangkapan Khadavi, dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Tercatat ada tiga termohon yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Hari ini PN Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan praperadilan terkait penangkapan dan penyitaan barang pribadi salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi Putra.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Ini Alasan KPK Mangkir di Praperadilan Hasto
- Gugatan Praperadilan Dugaan Korupsi Ditolak, Mbak Ita Tak Terlihat di Balai Kota Semarang
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti