AGM Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Lumayan Besar

AGM Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Lumayan Besar
Kapolda DIY Irjen Pol. Asep Suhendar (kanan) dan Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol. Adhi Joyokusumo (kiri) menunjukkan barang bukti ganja saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (8/2/2022). Foto: ANTARA/Luqman Hakim

jpnn.com, YOGYAKARTA - Seorang tersangka kasus narkoba jenis ganja di Aceh Tamiang, Aceh, berinisial AGM terancam hukuman mati.

AGM diancam hukuman mati karena menanam sekaligus pemilik ladang ganja seluas 2 hektare di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

"Yang (terancam) hukuman mati itu hanya yang penanam, itu si AGM. Kalau yang lain, 'kan hanya mengedarkan," kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol. Adhi Joyokusumo saat dikonfirmasi di Yogyakarta , Selasa.

AGM merupakan satu dari tujuh tersangka yang ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda DIY dalam rangkaian pengungkapan jaringan pengedar ganja Aceh, Medan, Bandung, Bogor, dan Yogyakarta.

Saat AGM ditangkap di kediamannya, Aceh Tamiang, Aceh pada tanggal 30 Januari 2022, polisi menyita barang bukti ganja seberat 80 kilogram.

Setelah menginterogasi AGM, polisi mendapatkan informasi mengenai ladang ganja di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Pada tanggal 3 Februari 2022, sebanyak 16 personel Polda DIY yang dibantu 11 personel Polres Gayo Lues mencari keberadaan ladang itu.

Untuk sampai ke lokasi, tim kepolisian harus menempuh perjalanan hingga 6 jam dengan menyeberangi sungai dan tebing.

Seorang tersangka kasus narkoba jenis ganja di Aceh Tamiang, Aceh, berinisial AGM terancam hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News