AGM Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Lumayan Besar

AGM Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Lumayan Besar
Kapolda DIY Irjen Pol. Asep Suhendar (kanan) dan Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol. Adhi Joyokusumo (kiri) menunjukkan barang bukti ganja saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (8/2/2022). Foto: ANTARA/Luqman Hakim

Di ladang ganja seluas 2 hektare tersebut ditemukan 20.000 pohon ganja setinggi 1,5—2 meter dengan berat total sekitar 2 ton.

Nilai ekonomi puluhan ribu pohon ganja yang ditanam di ladang itu diperkirakan sebesar Rp 14 miliar.

AGM, menurut dia, merupakan penanam sekaligus pemilik pohon ganja.

Di lahan itu, dia menanam, memelihara, serta memupuk tanaman terlarang itu.

"Itu memang menjadi mata pencaharian pelaku. Saat butuh uang, dia memanen, lalu dibawa turun," kata dia.

Adhi menduga AGM mengelola ladang ganja itu bersama teman-temannya.

Sebelum diedarkan, mereka mengemas daun ganja yang telah dipanen dan dikeringkan di sejumlah gubuk di ladang tersebut.

"Para pelaku mengemas semua ganja di gubuk-gubuk yang ada di ladang. Jadi, mereka membawa turun ganja dalam bentuk kemasan," ujarnya.

Seorang tersangka kasus narkoba jenis ganja di Aceh Tamiang, Aceh, berinisial AGM terancam hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News