AGM Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Lumayan Besar
Di ladang ganja seluas 2 hektare tersebut ditemukan 20.000 pohon ganja setinggi 1,5—2 meter dengan berat total sekitar 2 ton.
Nilai ekonomi puluhan ribu pohon ganja yang ditanam di ladang itu diperkirakan sebesar Rp 14 miliar.
AGM, menurut dia, merupakan penanam sekaligus pemilik pohon ganja.
Di lahan itu, dia menanam, memelihara, serta memupuk tanaman terlarang itu.
"Itu memang menjadi mata pencaharian pelaku. Saat butuh uang, dia memanen, lalu dibawa turun," kata dia.
Adhi menduga AGM mengelola ladang ganja itu bersama teman-temannya.
Sebelum diedarkan, mereka mengemas daun ganja yang telah dipanen dan dikeringkan di sejumlah gubuk di ladang tersebut.
"Para pelaku mengemas semua ganja di gubuk-gubuk yang ada di ladang. Jadi, mereka membawa turun ganja dalam bentuk kemasan," ujarnya.
Seorang tersangka kasus narkoba jenis ganja di Aceh Tamiang, Aceh, berinisial AGM terancam hukuman mati.
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- AKBP Andik Gunawan Pimpin Anak Buah Periksa Laporan Dugaan Lahan Ganja
- 2,5 Hektare Lahan Ganja di Aceh Besar Dibakar BNN
- 19 WNI Dapat Diselamatkan, 165 Lainnya Masih Terancam Hukuman Mati
- Pelaku Pembunuhan Honorer di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati
- Pengedar Ganja di Sumbar Dituntut Hukuman Mati