AGM Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Lumayan Besar
Di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, menurut dia, masyarakat di sekitarnya menggunakan lahan untuk menanam palawija.
"Kami masih mempelajari lagi teman-temannya siapa saja, lingkarannya (AGM) siapa saja," kata dia.
Berdasarkan informasi dari Polres Gayo Lues, Aceh, kata Adhi, ada beberapa kelompok masyarakat di wilayah itu yang hingga kini masih memiliki usaha berladang ganja.
Meski di wilayah itu sudah pernah dicanangkan program menanam sere untuk mengubah kebiasaan menanam ganja, menurut dia, masyarakat tidak menjalankan karena nilai jualnya rendah dibandingkan ganja.
"Pemasarannya (skala) nasional selalu dari Aceh turun ke Medan. Ada yang turun di Sumsel, ada yang turun di Lampung, ada yang di Jakarta," kata Adhi.
Sebelum menangkap AGM, polisi lebih dahulu meringkus enam pengedar dan konsumen ganja berinisial DD (18), RD (24), BM (19), MA (51), AS (38), dan JU (34).
Pada bulan Desember 2021, Polda DIY menangkap DD (18), RD (24), dan BM (19) di Condong Catur, Depok, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta. Dari DD polisi menyita ganja seberat 2,1 kg, RD 3,5 kg, dan BM 1,79 kg.
Dari ketiga tersangka itu, polisi mendapatkan informasi bahwa ganja tersebut diperoleh dari JU yang berada di Deli Serdang, Medan.
Seorang tersangka kasus narkoba jenis ganja di Aceh Tamiang, Aceh, berinisial AGM terancam hukuman mati.
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- AKBP Andik Gunawan Pimpin Anak Buah Periksa Laporan Dugaan Lahan Ganja
- 2,5 Hektare Lahan Ganja di Aceh Besar Dibakar BNN
- 19 WNI Dapat Diselamatkan, 165 Lainnya Masih Terancam Hukuman Mati
- Pelaku Pembunuhan Honorer di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati
- Pengedar Ganja di Sumbar Dituntut Hukuman Mati