Agnes Monika Ditangkap Polisi Gegara iPhone XR

Agnes Monika Ditangkap Polisi Gegara iPhone XR
Agnes Monika diamankan di Polrestabes Palembang. Foto: dok palpos.id

jpnn.com, PALEMBANG - Paras Agnes Monika (21) yang manis ini tak lantas mencerminkan perilakunya. Karyawati itu digiring ke Polrestabes Palembang karena ketahuan mencuri.

Remaja putri asal Banyuasin itu terbukti telah mencuri satu unit iPhone XR 64 GB di tempat kerjanya, Toko Sriwijaya Celullar di Jalan Brigjend Hasan Kasim, Kalidoni, Palembang, pada Minggu lalu.

“Tersangka diamankan oleh unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim, Senin (2/8), sekitar pukul 17.15 WIB. Dia dilaporkan oleh pemilik konter tempatnya bekerja, Pangdy Saputra (37), atas perkara penggelapan dalam jabatan,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Selasa (03/8).

Kejadian berawal ketika korban mengetahui satu unit iPhone di tokonya telah hilang. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 6,9 juta, dan melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Palembang.

“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya anggota mengamankan tersangka saat bekerja di toko ponsel tersebut. Ketika diinterogasi, tersangka mengakui telah mencuri ponsel itu,” jelas Tri.

Atas perbuatannya, Agnes Monika dikenakan Pasal 362 atau 374 KUHP tentang perkara tindak pidana Pencurian Biasa atau Penggelapan Dalam Jabatan.

“Tersangka dan barang bukti satu unit iPhone sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Tri. (*/palpos.id)


Paras Agens Monika (21) yang manis ini tak lantas mencerminkan perilakunya. Karyawati itu digiring ke Polrestabes Palembang karena ketahuan mencuri.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News