Agnez Mo Datangi Kementerian Hukum, Ini yang Disampaikan

Agnez Mo Datangi Kementerian Hukum, Ini yang Disampaikan
Agnez Mo saat ditemui di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (19/2). Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Musikus Agnez Mo mendatangi kantor Kementerian Hukum di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (19/2).

Kedatangannya itu untuk memenuhi undangan Kementerian Hukum terkait membahas rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait revisi Undang-Undang Hak Cipta.

Adapun Agnez Mo tengah terlibat polemik royalti dan izin lagu atas tuntutan pencipta lagu Bilang Saja, Ari Bias.

"Sebenarnya tujuan untuk belajar apa sih sebenarnya UU itu, karena kalau saya, karena saya warga negara Indonesia, saya maunya taat sama UU," kata Agnez Mo, Rabu (19/2).

Perempuan berusia 38 tahun itu merasa pertemuan tersebut menjadi momen yang tepat untuk menyampaikan pendapat di tengah kebingungan antar para pelaku musik.

Diketahui, polemik royalti dan izin lagu antara Agnez Mo dan Ari Bias sedang menjadi perbincangan di industri musik. Polemik yang dimenangkan Ari Bias di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut menuai komentar beragam.

Sebab, hakim memutuskan bahwa Agnez Mo selaku penyanyi harus meminta izin dan membayar royalti kepada pencipta setiap kali membawakan hit saat tampil di panggung.

Dalam putusan tersebut, Agnez Mo diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar.

Musikus Agnez Mo mendatangi kantor Kementerian Hukum di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (19/2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News