Agnez Mo Dilaporkan ke Polisi, Begini Kasusnya
jpnn.com, JAKARTA - Pencipta lagu Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
Kuasa Hukum Ari Bias, Minola Sebayang menyebut Agnez Mo membawakan lagu Bilang Saja yang diciptakan Ari Bias tanpa izin pada tiga acara.
Disebutkan Minola, Agnez Mo membawakan lagu tersebut di tiga kelab, yakni Surabaya, Bandung, Jakarta.
"Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias, Bilang Saja, dalam live concert tanpa memiliki izin tanpa meminta izin kepada Ari Bias," kata Minola saat ditemui awak media, baru-baru ini.
Minola menyatakan sebelumnya kliennya sudah melayangkan somasi kepada Agnez Mo, tetapi tidak digubris.
Oleh karena itu, Ari Bias menilai pihak Agnez Mo tidak memiliki iktikad baik, sehingga membawa masalah tersebut ke polisi.
Di samping itu, pihak penyelenggara yang mengundang Agnez Mo, juga diduga tidak mengurus izin hak cipta untuk membawakan lagu Bilang Saja
Sebagaimana diketahui, penyelenggara seharusnya mengurus izin hak cipta atas lagu yang dibawakan artis ketika mengundang.
Agnez Mo dilaporkan ke polisi oleh Ari Bias terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
- Miley Cyrus Digugat atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Flowers
- Gugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga, Pihak Ari Bias Pastikan Laporan di Bareskrim Berlanjut
- Ari Bias Gugat Agnez Mo, Sidang Perdana Minggu Depan
- Masuk Babak Baru, Ari Bias Gugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga
- Ayu Ting Ting Ternyata Mengidolakan Agnez Mo Sejak Lama
- 3 Berita Artis Terheboh: Ayu Ungkap Fakta soal Agnez Mo, Stefan William Curhat soal Anak