Agnez Mo Dilaporkan ke Polisi, Begini Kasusnya

Agnez Mo Dilaporkan ke Polisi, Begini Kasusnya
Minola Sebayang dan Piyu Padi di Bareskrim Polri. Foto: Romaida/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pencipta lagu Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran hak cipta.

Kuasa Hukum Ari Bias, Minola Sebayang menyebut Agnez Mo membawakan lagu Bilang Saja yang diciptakan Ari Bias tanpa izin pada tiga acara.

Disebutkan Minola, Agnez Mo membawakan lagu tersebut di tiga kelab, yakni Surabaya, Bandung, Jakarta.

"Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias, Bilang Saja, dalam live concert tanpa memiliki izin tanpa meminta izin kepada Ari Bias," kata Minola saat ditemui awak media, baru-baru ini.

Minola menyatakan sebelumnya kliennya sudah melayangkan somasi kepada Agnez Mo, tetapi tidak digubris.

Oleh karena itu, Ari Bias menilai pihak Agnez Mo tidak memiliki iktikad baik, sehingga membawa masalah tersebut ke polisi.

Di samping itu, pihak penyelenggara yang mengundang Agnez Mo, juga diduga tidak mengurus izin hak cipta untuk membawakan lagu Bilang Saja

Sebagaimana diketahui, penyelenggara seharusnya mengurus izin hak cipta atas lagu yang dibawakan artis ketika mengundang.

Agnez Mo dilaporkan ke polisi oleh Ari Bias terkait dugaan pelanggaran hak cipta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News