Ags Cabuli 13 Anak, Ada yang Digarap di Kamar Bedeng
jpnn.com - JAKARTA - Polisi kini meningkatkan status Ags, saksi kasus pembunuhan bocah PNF alias Neng (9) yang mayatnya ditemukan di dalam kardus, menjadi tersangka dengan kasus pencabulan.
Namun pihak kepolisian belum dapat membuktikan apakah Agus melakukan pencabulan dan pembunuhan terhadap Neng.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komber Pol Krisnha Murti mengatakan, pihaknya belum mendapatkan bukti yang kuat terhadap kasus pembunuhan Neng.
"Saudara Agus ditetapkan sebagai tersangka pencabulan, bukan sebagai tersangka pembunuhan kasus Neng. Kami sudah kantongi satu bukti, mininal 2 alat bukti (kasus pembunuhan Neng, red)," terang Krisnha kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (9/10) subuh.
"Kami periksa DNA di DVI Cipinang, kalau terafirmasi, kami tetap merangkai kesesuaian berdasarkan tempat dan waktu kasus ini. Ada 7 saksi anak-anak yang akan diperiksa," beber Krisnha.
Selain itu, lanjutnya, salah seorang korban pencabulan mengaku pernah dikunci dan dicabuli sebanyak 3 kali di kamar tersangka.
"Neng belum dapat dipastikan, apakah termasuk korban pencabulan oleh Agus. Totalnya ada 13 anak korban pencabulan," jelasnya. (Mg4/JPNN)
JAKARTA - Polisi kini meningkatkan status Ags, saksi kasus pembunuhan bocah PNF alias Neng (9) yang mayatnya ditemukan di dalam kardus, menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas