Ags, Saksi Kasus Mayat Bocah dalam Kardus, Resmi Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Ags, (40), saksi kasus pembunuhan bocah PNF alias Neng (9) yang mayatnya ditemukan di dalam kardus di gang kecil kawasan Kalideres, Jakarta Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Agus sendiri sudah ditahan lima hari ini.
Hanya saja, penetapan tersangka Ags ini tidak terkait dengan pembunuhan PNF, melainkan dugaan pencabulan terhadap bocah berinisial T (15).
"Dengan adanya dua alat bukti, malam ini kami tetapkan A sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun sampai dengan 15 tahun. Korbannya T," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, dini hari tadi.
Dijelaskan, Ags dijerat Pasal 76 e jo Pasal 82 UU RI No 35/2014 tentang perlindungan anak.
Ags sudah terindikasi kuat terlibat pembunuhan PNF. Namun Krishna menjelaskan, pihaknya saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti kasus pembunuhan sadis itu.
"Untuk kasus pembunuhan, kami masih mencari alat bukti lainnya," ujarnya.
Rupanya, Ags juga ditelusuri dalam kasus narkoba. Menurut Krisnha, Ags saat ini statusnya masih sebagai tahanan penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Penahanan dilakukan setelah dilakukan tes urine dan dinyatakan positif mengandung methampetamine. (sam/jpnn)
JAKARTA - Ags, (40), saksi kasus pembunuhan bocah PNF alias Neng (9) yang mayatnya ditemukan di dalam kardus di gang kecil kawasan Kalideres, Jakarta
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima
- Polda Metro Jaya Turunkan Tim Selidiki Temuan Mayat di TPU Menteng Pulo
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung