Aguan, Silakan Kalau Mau Keluar Negeri Lagi..
jpnn.com - JAKARTA - Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan kini sudah bisa kembali bepergian ke luar negeri.
Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperpanjang pencegahan saksi suap reklamasi Teluk Jakarta itu lagi. "Iya benar tidak diperpanjang," tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (30/9).
Aguan sempat dicegah Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK pada 1 April 2016. Enam bulan berjalan, Aguan tidak bisa keluar negeri karena sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik, dia harus siap.
Namun, jelang masa penahanan berakhir 1 Oktober 2016, penyidik KPK tidak memperpanjang lagi pencegahan pengusaha peringkat 38 dari 150 orang terkaya Indonesia versi Majalah Globe Asia Agustus 2016 dengan kekayaan USD 910 juta ini.
Menurut Yuyuk, salah satu yang menjadi pertimbangan penyidik ialah status Aguan yang tidak berubah sejak kasus reklamasi diungkap.
"Pertimbangan penyidik karena belum ada perubahan status yang bersangkutan sebagai saksi," papar Yuyuk.
Aguan sudah berkali-kali diperiksa penyidik KPK. Bahkan, ia sudah dihadapkan di persidangan sebagai saksi. (boy/jpnn)
JAKARTA - Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan kini sudah bisa kembali bepergian ke luar negeri. Pasalnya, Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul