Agum Gumelar Tegaskan Pepabri Kawal Pemerintahan Jokowi hingga 2024

jpnn.com - JAKARTA — Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri) memiliki kewajiban moral mengawal Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin hingga 2024 nanti.
Ketua Umum DPP Pepabri Jenderal (Purn) TNI Agum Gumelar mengatakan kewajiban moral mengawal Pemerintahan Presiden Jokowi itu juga merupakan salah satu upaya mereka dalam melakukan pengawalan perjalanan bangsa Indonesia.
Hal itu supaya bangsa Indonesia mampu mewujudkan cita-cita nasional, sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD NRI 1945.
"Kami mempunyai kewajiban moral untuk mengawal pemerintahan terpilih pada (Pemilu) 2019 yang lalu, yaitu pemerintahan Pak Jokowi. Kami punya kewajiban moral untuk mengawal pemerintahan Pak Jokowi sampai masa baktinya selesai pada tahun 2024," kata Agum saat menyampaikan sambutan dalam pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Ke-16 Pepabri di Jakarta, Kamism (17/11).
Dalam dalam mengawal Pemerintahan Presiden Jokowi, lanjut Agum, Pepabri wajib senantiasa mengedepankan sikap dewasa sesuai jati diri organisasi tersebut.
"Jati diri yang Pepabri punyai, pertama berwatak pejuang, dalam arti kami harus selalu peduli terhadap situasi dan kondisi bangsa, tidak boleh apatis," kata Agum.
Kedua, lanjutnya, kader Pepabri harus mengembangkan diri sebagai sosok yang berwawasan negarawan.
Dengan demikian, segala hal yang mereka pikirkan dan lakukan diorientasikan bagi kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
Jenderal (Purn) TNI Agum Gumelar menegaskan Pepabri punya kewajiban moral mengawal Pemerintahan Jokowi hingga 2024.
- Jonan Vatikan
- Gerindra Ungkap Alasan Prabowo Utus Jokowi ke Pemakaman Paus Fransiskus, Ternyata...
- Koordinator Gerakan Indonesia Cerah Tanggapi Kelompok yang Kerap Sudutkan Jokowi
- Jokowi Tempuh Jalur Hukum Perihal Tudingan Berijazah Palsu, Pengamat Politik Boni Hargens: Ini Pelajaran Berdemokrasi
- Heboh Isu Ijazah Palsu, Jokowi Bukan Satu-satunya Sasaran Tembak
- Utus Jokowi ke Pemakaman Paus, Prabowo Titipkan Pesan Khusus