Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa mengeklaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru di kasus rasuah pengadaan e-KTP.
Hal ini disampaikan Agun seusai menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/11).
"Hari ini saya menerima panggilan seperti biasa, kasus 15 tahun yang lalu KTP Elektronik untuk tersangka baru. Namanya enggak bisa saya sebut," kata dia.
Dia mengeklaim bahwa dua tersangka itu sudah masuk dalam tahap penyidikan. Menurut dia, dua tersangka ini sudah sering disebut-sebut dalam publikasi di berbagai media.
"Saya, kan, hanya diminta keterangan untuk dua tersangka baru," kata Agun.
Agun juga mengaku ditanya mengenai aliran uang terkait kasus e-KTP itu.
Mengenai nama tersangka itu, Agun mengaku tidak punya kewenangan untuk menyampaikannya. Meski demikian, Agun menyatakan tersangka itu tidak berkontestasi di Pilkada Serentak 2024 ini.
"Kayaknya enggak," jelas dia.
Menurut Agun Gunandjar, dua tersangka ini sudah sering disebut-sebut dalam publikasi di berbagai media.
- Kalah Berulang Kali, Bang Zul Memaknai Buah Kebaikan Tak Harus Dipanen Langsung
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha
- KPK Sebut Paman Birin Mangkir dari Pemeriksaan
- Golkar DKI Siapkan Saksi TPS Mengawal Suara Ridwan Kamil-Suswono
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Pas Uji Capim KPK, Legislator Golkar Singgung Persoalan Ego Sektoral Memberantas Korupsi