Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP

Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
Politikus Golkar Agun Gunandjar Sudarsa. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

Diketahui, KPK menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam korupsi e-KTP pada tahun 2019. Korupsi yang menjerat Miryam itu dikenal dengan kode 'uang jajan'.

Dalam kasus ini, Miryam selaku anggota DPR periode 2014-2019 diduga meminta USD 100 ribu kepada Irman yang saat itu menjabat Dirjen Dukcapil Kemendagri, untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah.

Selain eks politikus Hanura itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Dirut Perum Percetakan Negara/Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, PNS BPPT Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Menurut Agun Gunandjar, dua tersangka ini sudah sering disebut-sebut dalam publikasi di berbagai media.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News