Agunan Sudah Dirampas Bank, Tagihan Utang Tetap Datang, Pengacara Endus Kejanggalan

Selain PT Nusapacific Island Investment, ada dua pihak lainnya yang menjadi debitor dalam PKPU karena dalil bank bahwa mereka adalah penjamin pribadi terhadap utang PT Nusapacific Island Investment.
Salah satu penjamin pribadi tersebut, kata Adityan, sudah melakukan homologasi atau perdamaian dengan para kreditornya dalam perkara PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada bulan Juli 2022.
Di PN Jakarta Pusat, dia sudah mendapat restrukturisasi utang. Akan tetapi, lanjut Adityan, di PN Surabaya ini, penjamin pribadi tersebut kembali berada dalam kasus PKPU yang sama.
"Hal ini bisa menimbulkan ketidakpastian bagi para kreditor yang telah terverifikasi dan homologasi dalam PKPU yang telah diselesaikan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Adityan Rahardiayan. (dil/jpnn)
PT Nusapasific Island Investment merasa diperlakukan tidak adil dalam sengketa kredit dengan salah satu bank swasta.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Aset BUMN Tak Cukup Tutupi Utang, Pengamat: Ini Tanda Bahaya Serius
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- KAI Daop 8 Tes Narkoba Kepada 100 Pekerja, Ini Hasilnya
- Info Penting, Masyarakat Surabaya Harap Lakukan Ini Sebelum Mudik Lebaran 2025