Agunan Sudah Dirampas Bank, Tagihan Utang Tetap Datang, Pengacara Endus Kejanggalan

Agunan Sudah Dirampas Bank, Tagihan Utang Tetap Datang, Pengacara Endus Kejanggalan
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Selain PT Nusapacific Island Investment, ada dua pihak lainnya yang menjadi debitor dalam PKPU karena dalil bank bahwa mereka adalah penjamin pribadi terhadap utang PT Nusapacific Island Investment.

Salah satu penjamin pribadi tersebut, kata Adityan, sudah melakukan homologasi atau perdamaian dengan para kreditornya dalam perkara PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada bulan Juli 2022.

Di PN Jakarta Pusat, dia sudah mendapat restrukturisasi utang. Akan tetapi, lanjut Adityan, di PN Surabaya ini, penjamin pribadi tersebut kembali berada dalam kasus PKPU yang sama.

"Hal ini bisa menimbulkan ketidakpastian bagi para kreditor yang telah terverifikasi dan homologasi dalam PKPU yang telah diselesaikan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Adityan Rahardiayan. (dil/jpnn)

PT Nusapasific Island Investment merasa diperlakukan tidak adil dalam sengketa kredit dengan salah satu bank swasta.


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News