Agung Berharap, RUU Pilpres Tak Voting

Agung Berharap, RUU Pilpres Tak Voting
Agung Berharap, RUU Pilpres Tak Voting
JAKARTA - Ketua DPR RI Agung Laksono berharap, pekan depan ada kesepakatan terkait berbagai persoalan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Presiden, sehinga tidak perlu dilakukan pemungutan suara (voting) untuk memutuskan dua maslah yang masih tersisa.

“Kita harapkan ada  lobi-lobi di akhr pekan ini, sehingga  awal pekan mendatang seluruh anggota dewan menyepakati rancangan itu, pada Rabu 29 Oktober 2008, diharapkan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden betul-betul dapat disahkan.,” kata Agung kepada wartawan, di Jakarta, Jum'at (24/10).

Rancangan itu semula akan disahkan pada 24 Oktober 2008, tetapi dimajukan pada 22 Oktober 2008. Belakangan parlemen  memundurkan hingga 28 Oktober 2008. Tapi, ada perubahan lagi dan rencananya betul-betul akan dilaksanakan 29 Oktober 2008.

Di tempat terpisah,  Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Zulkifli Hasan, menilai Partai Keadilan Sejahtera memegang peranan penting dalam pembahasan rancangan undang-undang Pemilihan Presiden. Jika terjadi voting untuk menentukan besar syarat dukungan calon presiden, suara PKS paling menentukan. Zulkifli menjelaskan, sekarang terdapat tiga kubu dalam pembahasan RUU Pemilihan Presiden.

JAKARTA - Ketua DPR RI Agung Laksono berharap, pekan depan ada kesepakatan terkait berbagai persoalan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News