Agung Berharap, RUU Pilpres Tak Voting

Agung Berharap, RUU Pilpres Tak Voting
Agung Berharap, RUU Pilpres Tak Voting
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Golkar mengajukan syarat minimal 25 persen suara, PKS mengusung syarat 20 persen, sedangkan fraksi-fraksi lain termasuk PAN berkukuh 15 persen suara. Voting pun kemungkinan besar digelar. "Kalau Golkar turun ke 20 persen, kelompok yang 20 persen bisa menang. Tapi Golkar dan PDIP bertahan di 25 persen, maka mungkin yang akan menentukan adalah PKS. Apakah PKS akan turun ke 15 atau justru naik ke 25 persen. Jadi tergantung PKS. Sederhana saja," kata Zul.

Angka 15 persen yang diajukan PAN merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden, di mana syarat pengajuan calon presiden adalah 15 persen suara atau 20 persen kursi. Setelah itu, ada seleksi 2 tahap. Seleksi pertama melalui partai dan seleksi kedua oleh rakyat di mana rakyat mempunyai pilihan-pilihan alternatif. "Sementara jika 20 persen atau 25 persen maka seleksinya hanya ada di tingkat partai. sehingga rakyat hanya diberi pilihan dua atau tiga calon presiden. Tapi jika 15 persen, ada ruang lebih luas bagi publik untuk memilih," jelas Zulkifli yang mencalonkan diri lagi sebagai calon anggota DPR dari daerah pemilihan Lampung I.

Namun, Zul optimistis, voting bisa dihindari. "Kesepakatan biasa dipakai pada detik-detik terakhir atau injury time. Biasanya saat paripurna, lalu diskors, di situlah lobi dilakukan," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus RUU Pilres dari fraksi PDIP, Yasonna Laoly mengatakan,  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengendorkan usulan syarat pencalonan presiden menjadi 20 persen kursi parlemen namun tetap meraih 25 persen suara nasional. Angka 20 persen ini turun dari 25 persen kursi yang diusulkan sebelumnya. "Bagaimanapun presiden tetap butuh dukungan parlemen dan angka ini koalisi permanen tetap diharapkan," katanya.

JAKARTA - Ketua DPR RI Agung Laksono berharap, pekan depan ada kesepakatan terkait berbagai persoalan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News